Bengkulu, 03 Oktober 2025 – Perwakilan masyarakat Desa Talang Baru dan Perwakilan P3BS, didampingi oleh Direktur AKAR Law Office, Ricki Pratama Putra, S.H., M.H., CPM., dan rekan-rekan dari Akar Global Inisiatif, menggelar konferensi pers untuk menyampaikan situasi darurat konflik agraria yang kembali terjadi dengan PT. Daria Dharma Pratama (DDP) dengan petani/masyarakat yang ada di Kecamatan Malin Deman khususnya Desa Talang Baru.
Konflik ini dipicu oleh dugaan tindakan sewenang-wenang pihak PT. DDP yang membangun galian batas (boundary) yang merusak lahan, tanaman warga, dan memutus akses petani menuju lahannya.
Kerusakan Lahan dan Intimidasi Terhadap Warga
Berdasarkan laporan dan data yang disampaikan, kegiatan pembangunan boundary PT. DDP telah menimbulkan dampak serius:
Pemutusan Akses Jalan: Galian boundary tersebut secara nyata telah memutus akses jalan utama perkebunan yang selama ini digunakan oleh petani, termasuk Bapak Marzuki, Bapak Tamrin, dan Bapak Khairul Aulia, sehingga menghambat total aktivitas pertanian mereka.
Perusakan Lahan dan Tanaman: Pembangunan boundary juga merusak lahan perkebunan milik warga, salah satunya Bapak Musa Siswanto.
Tanaman Kelapa Sawit, Kayu Sengon, dan Kayu Labu miliknya telah dirusak, dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp428.000.000. Warga lain seperti Bapak Maimun dan Ibu Jainah juga terancam kehilangan akses kebun mereka.
Ancaman dan Kekerasan: Dalam berbagai proses konflik yang berlangsung hingga saat ini, Pihak perusahaan banyak melakukan pengancaman hingga mengkriminalisasi petani. Bahkan, terdapat laporan dugaan tindakan kekerasan berupa dorongan fisik dan bentakan yang dialami oleh Ibu Jainah oleh petugas keamanan perusahaan saat mencoba menghalangi alat berat yang bekerja di lahan sengketa.
Kegiatan galian boundary ini dilaporkan terus berlanjut meskipun Pemerintah Desa dan pemilik kebun telah berulang kali melakukan protes, pertemuan, dan mengirimkan surat keberatan resmi kepada pihak perusahaan.
Tuntutan Masyarakat
Melalui konferensi pers ini, masyarakat melalui Bapak Tukin, Kepala Desa Talang Baru , didukung oleh kuasa hukum dan inisiatif sipil, menuntut agar PT. DDP dan menyatakan sikap:
Menghentikan segala kegiatan pembangunan boundary di lokasi sengketa.
Mengembalikan kondisi lahan dan akses jalan perkebunan masyarakat Desa Talang Baru seperti semula.
Memberikan ganti rugi yang adil dan sesuai atas seluruh kerugian lahan dan tanaman warga yang rusak.
Meminta pertanggungjawaban atas tindakan intimidasi dan kekerasan oleh oknum perusahaan dan petugas keamanan terhadap warga.
Menolak perpanjangan HGU PT. BBS dan PT. DDP bila tidak dapat diselesaikan karena kehadiran PT terus memproduksi konflik di Mukomuko terkhusus Kecamatan Malin Deman.
Ricki Pratama Putra, menyerukan kepada Pemerintah Kabupaten Mukomuko dan Pemerintah Provinsi Bengkulu, serta stakeholder, untuk segera turun tangan menengahi dan menyelesaikan konflik agraria ini demi melindungi hak-hak masyarakat petani Desa Talang Baru. (03)
Facebook comments