Skip to main content

Wilyan Bachtiar Minta Ketua Guna Hak Angket & Interpelasi Untuk Menunda atau Batal Tes CPNS P3K

Anggota DPRD Lebong
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Lebong, Wilyan Bachtiar

Lebong - Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Lebong, Wilyan Bachtiar meminta Ketua DPRD untuk menggunakan Hak Angket dan Interpelasi dewan untuk menunda atau membatalkan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Lebong karena keterbatasan keuangan daerah dampak refocusing anggaran untuk menanganan Covid 19.

"Saya minta agar ketua mengeluarkan hak angket terkait penundaan atau pembatalan tes CPNS di Kabupaten Lebong tahun 2021 ini karena keterbatasan anggaran," kata Wilyan ketika dikonfirmasikan, Rabu (30/6).

Ia menambahkan saat ini keuangan daerah di refocusing atau dialihkan untuk penanganan Covid 19.

Selain itu saya berharap ada kebijakan dari pimpinan (Ketua DPRD) untuk memanggil Ketua TAPD dalam ini Sekda dan OPD terkait untuk mengklarifikasi karena dampak dari ini perlu kita pikirkan.

“Kalau bahasanya yang kita pakai bahasa ditunda, apakah kita bisa menjamin ditahun 2022 pasti diberikan untuk Kabupaten Lebong ada jatah Tes CPNS PPPK, tentukan kita tidak bisa menjamin atau nanti ada kebijakan baru dari Menpan RB ini yang harus dipikirkan kawan-kawan di DPRD,” tegasnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, mengingat waktu dan ditempat daerah lain sudah mengeluarkan formasinya sekarang telah melengkapi persyaratan atau berkas, sepertinya untuk Kabupaten Lebong sangat sulit untuk melaksanakannya karena itu  Ketua TAPD terutama Sekda dan OPD terkait harus mempertanggungjawabkan kepada kita sebagai wakil rakyat. 

"Dengan adanya titik terang ini kita bisa menyampaikan kepada masyarakat alasan penundaan karena anggaran direfocusing," ujarnya. (Adv)
 

Dibaca 24 kali

Facebook comments