Skip to main content

Wagub Bengkulu Ditolak Anggota Dewan

 sidang paripurna beragenda penyampaian nota Gubernur atas RAPBD tahun 2020, Selasa (19/11/2019). Foto Tova
sidang paripurna beragenda penyampaian nota Gubernur atas RAPBD tahun 2020, Selasa (19/11/2019). Foto Tova

BENGKULU - Wakil Gubernur (Wagub) Bengkulu, Dedy Ermanysah, sempat ditolak anggota DPRD provinsi Bengkulu saat sidang paripurna beragenda penyampaian nota Gubernur atas RAPBD tahun 2020, Selasa (19/11/2019).  

Penolakan itu lantaran Dedy tidak membawa surat pelimpahan wewenang yang dikeluarkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.

''Sesuai dengan peraturan perundang-undangan Nomor. 18 tahun 2011, penyampaian nota pengantar APBD harus disampaikan langsung Gubernur. Kecuali ada sesuatu yang urgent,'' kata Tantawi Dali, anggota DPRD provinsi Bengkulu dari Fraksi NasDem.

Sementara dari pimpinan sidang, Ihsan Fajri mengambil keputusan untuk menskor sidang selama 1 jam atas prihal tersebut. Ihsan berinisiatif agara Dedy untuk kembali mengambil surat pelimbahan wewenang dari gubernur. 

Setelah Dedy menerima surat pelimpahan, wagub Bengkulu baru diterima untuk menyampaikan nota pengantar gubernur dalam sidang paripurna. 

Wagub Begkulu, Dedy Ermansyah mengatakan, ada lima prioritas utama yang disampaikan melalui nota pengantar tersebut. 

Diantaranya, pengentasan kemiskinan, penguatan komoditas unggulan pengembangan infrastruktur, transformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan berdasarkan IT, serta agenda besar pilkada dan wonderful Bengkulu 2020.

''Untuk agenda yang menjadi isu terbagus dan memerlukan anggaran besar itu ada pada Pilkada 2020,'' kata Dedy.

Sebagaimana diketahui, total anggaran APBD yang diusulkan pada nota pengantar tersebut sebesar Rp3.425.536.292.151,62. Sementara untuk pendapatan asli daerah (PAD) yang ditargetkan diprediksikan mencapai Rp3.333.655.957.137,66.(Tv)

Dibaca 4 kali

Facebook comments