Skip to main content

Tersangka Andi Roslinsyah Diduga Kuat Terlibat Proyek Enggano

Kasi Intel Kejati Bengkulu Adi Nuryadi,SH,MH memberikan keterangan pers, Jumat (21/7/2017)
Kasi Intel Kejati Bengkulu Adi Nuryadi,SH,MH memberikan keterangan pers, Jumat (21/7/2017)

BENGKULU - Setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pemukiman kumuh tahun 2015, kini Andi Roslinsyah mantan kadis PU Provinsi Bengkulu juga diduga terlibat dalam kasus proyek jalan lapen di Pulau Enggano tahun anggaran 2016.

Tim Penyidik Kejati Bengkulu mendalami keterlibatan Andi Roslinsyah dalam kasus jalan lapen di Pulau Enggano. Kasi Intel Kejati Bengkulu Adi Nuryadi, SH, MH menerangkan bahwa ada perubahan pengusulan anggaran pada proyek tersebut. Seperti diketahui, saat itu Andi Roslinsyah masih menjabat Kadis PU Provinsi Bengkulu.

"Seharusnya nilai proyek itu untuk jalan sepanjang 7,4 kilometer, namun mengapa hanya 5-6 kiolmeter, itu yang didalami penyidik," ungkap Adi, Jumat (21/7/2017). Andi Roslinsah juga telah diperiksa dalam kasus jalan lapen tersebut, namun berdasarkan pendalaman penyidik, Andi akan diperiksa kembali.
 
"Penyidik akan melihat secara utuh proses penganggaran hingga realisasi, dalam pengusulan anggaran, proyek jalan lapen belum ada, namun setelah direvisi paket anggaran jalan lapen di Pulau Enggano muncul dengan usulan anggaran Rp 20 miliar, kemudian disahkan dalam DPA dengan anggaran Rp 18,5 miliar," jelas Adi.
 
Kejati Bengkulu sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus jalan lapen di Pulau Enggano dan pihak penerima aliran dana sudah dua orang mengembalikan uang sebesar Rp 250 juta ke Kejati Bengkulu. Kejati juga menduga ada kucuran dana yang mengalir ke adik ipar Gubernur Bengkulu non aktif Ridwan Mukti, Rico Maddari. (Alf)

Dibaca 37 kali

Facebook comments