Skip to main content

Terdakwa Pemeras Kades Divonis Empat Tahun Penjara 

sidang putusan di Pengadilan Negeri/Phi/Tipikor Kelas IA Bengkulu, Kamis (21/11/2019). Foto istimewa
sidang putusan di Pengadilan Negeri/Phi/Tipikor Kelas IA Bengkulu, Kamis (21/11/2019). Foto istimewa

BENGKULU - Majelis hakim Pengadilan Negeri/Phi/Tipikor Kelas IA Bengkulu memvonis pasangan suami istri (pasutri), Suryadi dan Cahaya Sumita, oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) di kabupaten Kepahiang, provinsi Bengkulu.   

Majelis hakim yang diketuai, Gabriel Siagian itu menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Suryadi dengan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. 

Sementara terdakwa Cahaya Sumita dijatuhi hukuman pidana 3 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

''Atas perbuatan kedua terdakwa melawan hukum. Terdakwa melanggar pasal 3 Undang Undang nomor. 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dalam Undang Undang nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,'' kata Gablriel, saat sidang putusan di Pengadilan Negeri/Phi/Tipikor Kelas IA Bengkulu, Kamis (21/11/2019). 
 
Putusan majelis hakim tersebut, lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum(JPU). Di mana JPU menuntut hukuman penjara masing-masing terdakwa 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.

Sebagaiman diketahui, Pasutri itu merupakan oknum LSM di kabupaten Kepahiang, Bengkulu. Keduanya diduga mengintimidasi dan diduga memeras beberapa kepala desa di wilayah kabupaten Kepahiang. 

Namun, aksi mereka berdua tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) dari tim Kejari Kepahiang. Saat ditangkap jaksa mengamankan uang tunai Rp30 juta. Diduga uang tersebut bersumber dari dana desa.(Rr)
 

Dibaca 39 kali

Facebook comments