Skip to main content

Sidang Kasus Dirwan, Gusnan : Percuma Ngomong Dengan Saya

Pengadilan Negeri Kelas II A Bengkulu menggelar Sidang Lanjutan Terdakwa Jauhari alias Jukak
Pengadilan Negeri Kelas II A Bengkulu menggelar Sidang Lanjutan Terdakwa Jauhari alias Jukak


Bengkulu - Pengadilan Negeri Kelas II A Bengkulu menggelar Sidang Lanjutan Terdakwa Jauhari alias Jukak dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Gusnan Mulyadi (Plt Bupati Bengkulu Selatan) dan 3 lainnya, Rabu (8/8). Sidang ini terkait kasus suap proyek yang menjerat Bupati Bengkulu Selatan Non Aktif Dirwan Mahmud.

Dalam sidang ini dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Joner Manik, serta Anggota Gabriel Siallagan dan Rahmat serta Bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zainal Abidin.

Berikut  4 saksi yang diperiksa  oleh Pengadilan Negeri Kelas II A Bengkulu, antara lain :

  1. Gusnan Mulyadi (Plt Bupati Bengkulu Selatan);
  2. Silustero (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Bengkulu Selatan (PUPR);
  3. Ari (Sopir Silustero (Kadis PUPR Bengkulu Selatan);
  4. Nurhadi (Swasta).

Dari Pertanyaan yang dilontarkan Majelis Hakim dan JPU ke saksi Plt Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi, ia (Gusnan) menjelaskan dibawah sumpah bahwa dirinya tidak mengetahui apapun terkait urusan Pemerintahan, Soal Proyek dan lainnya.
 
"Berarti Anda disini sebagai Ban Serap, saya tidak merasa puas dengan jawaban anda". Kata hakim anggota Gabriel Siallagan. 
Dari pertanyaan yang terlontar,memaparkan sedikit fakta sebagai berikut :

  • Hubungan Gusnan Mulyadi dengan Dirwan Mahmud, Gusnan tidak terlibat dalam mutasi, promosi, proyek, dan lainnya. 
  • Pengumpulan dana kampanye pada Pemilukada pada Saat Dirwan-Gusnan mencalonkan diri, berasal dari calon, simpatisan dan tercatat.
  • Pada saat selesai pelantikan tidak ada rapat dengan OPD mengenai 100 Hari Kerja proyek dikuasai keluarga atu sanak family Bupati Non Aktif Dirwan Mahmud.
  • Fungsi Gusnan hanya sebagai pengontrol serta penyampaian hal-hal yang pengerjaan tidak selesai kepada Bupati Bengkulu Selatan telah lama mengenal fee proyek.
  • Gusnan tidak mengetahui pengisi tatanan kabinet pemerintahan secara menyeluruh barang ASN yang menjadi timses dirwan akan mendapat jabatan serta setiap pengusaha swasta mendapat jabatan atu proyek.

Saat Majelis Hakim melontarkan pertanyaan apakah ada Koordinasi dari Kontraktor yang mengeluh. Gusnan berdalih tidak ada karena dirinya tidak mempunyai arti penting. 

"Percuma ngomong dengan saya pak dan tidak pernah mendengar keluhan mereka," jawabnya saat ditanya. (Tv)

Dibaca 51 kali

Facebook comments