BENGKULU- Entah bisikan apa yang berada dalam benak seorang kakek Suarjo alias Suar dengan teganya mencabuli seorang gadis belia MO (16) warga Desa Sumber Urip Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong.
Pada Senin (10/7) malam Tim Opsnal Satreskrim Rejang Lebong telah mengamankan pelaklu dikediamannya di Desa Sumber Urip. Pelaku menurut keterangan polisi telah melakukan persetubuhan dengan korban anak dibawah umur yang juga warga desa setempat.
Kronologis kejadian, perbuatan bejat tersebut dilakukan tersangka terhadap korban enam bulan lalu di sebuah pondok kebun di kawasan desa tersebut saat korban mengambil upahan bekerja di kebun milik tersangka. Perbuatan itu dilakukan tersangka saat korban sedang beristrihat usai bekerja.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Ordiva melalui Kasatreskrim AKP Jerry Antonius Nainggolan membenarkan adanya kasus tersebut .
Dikatakan Kasat, terkait perkara ini dimana pada saat kejadian tersangka memaksa korban dengan cara melucuti pakaian korban dan langsung menyetubuhi korban. Korban pun diancam pelaku agar tidak membuka mulut atas kejadian yang telah dilakukan pelaku.
"Saat ini korban tengah hamil 5 bulan. Keluarga korban pun merasa tidak senang lalu kemudian melaporkan perbuatan tersangka kepada Polres Rejang Lebong,"tegas Kasatreskrim Jerry.
Atas perbuatannya kini tersangka mendekam di tahanan Mapolres Rejang Lebong. Tersangkan akan dijerat dengan pasal 76 D ayat 1 dengan ancaman minimal 15 tahun kurungan penjarah. (Rori Oktriyansyah)
Facebook comments