Skip to main content

Senilai 346 Juta Barang Ilegal Dimusnahkan

Pemusnahan Barang Bukti Senilai 346
Pemusnahan Barang Bukti Senilai 346

Bengkulu - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe C Bengkulu memusnahkan barang tanpa dilengkapi pita cukai berbagai logo dari negara. Pemusnahan ini dilakukan dari hasil penindakan selama kurun waktu tahun 2017- 2018, Selasa (04/12).

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil )
Ditjen Bea Cukai Bagian Sumatra barat Yusmariza menerangkan, pemusnahan ini berdasarkan surat persetujuan dari kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang  bengkulu dengan nomer S-75, S-77,S-78, S-79/MK.6/WKN.05/KNL.01/2018 tanggal 26 November.

"Pemusnahan barang ini bentuk
transparansi pelaksanaan tugas Bea Cukai khususnya bagian penindakan," jelasnya.

Lanjutnya, dari hasil kerja sama pihak aparat penegak hukum dan jasa pengiriman pos, hasil penindakan petugas sebanyak 129 penindakan. Sedangkan untuk hasil sitaan di perkirakan harga barang senilai 346.698.100,00 dan merugikan Negara sebesar 376.137.180,00.

"Selain itu, mengajak masyarakat dan pelaku usaha  untuk mematuhi  ketentuan yang telah ditetapkan menjalankan usaha secara legal khususnya  dalam bidang kegiatan cukai,"  ungkapnya.

Berikut beberapa barang bukti   yang dimusnakan:
1.Rokok berbagai merk berjumlah (906.224 Batang)
2.MMEA sebanyak (216 botol)
3.Alat Kosmetik, Suplemen dan obat kuat (113 pack)
4. Bibit tumbuhan(2 pack)
5. Barang pornografi Toy seks (7 pack)
6.Makanan sebanyak (120 pack)
7.Pakaian dan sepatu bekas sebanyak (110 pack)
8.Minuman beralkohol berbagai merk. (Rori Oktriyansyah) 

Dibaca 16 kali

Facebook comments