Skip to main content

Puluhan Ha Pembukaan Lahan dengan Cara Dibakar Ditemukan di Hutan Produksi Perbatasan Mukomuko

Kebakaran Hutan
Lokasi kegiatan pembukaan lahan dan pembersihan dengan cara dibakar di Kawasan HPT Kec. Lubuk Pinang Kab. Mukomuko perbatasan Provinsi Bengkulu dan Provinsi Sumbar.


Mukomuko - Kawasan HPT (Hutan Produksi Terbatas) di Kawasan Kecamatan Lubuk Pinang Kabupaten Mukomuko perbatasan Provinsi Bengkulu dan Provinsi Sumatera Barat, ditemukan kegiatan pembukaan lahan dan pembersihan dengan cara dibakar, Minggu (4/2).

Informasi dari warga adanya kegiatan perambah dan pembukaan lahan di Areal HPT yang termasuk dalam wilayah Provinsi Bengkulu tepatnya di HPT sekitar Sungai Sekendak Kecil dengan luasan puluhan Hektar.

Sugeng Manejer Officer PT. SBI mengatakan, pengecekan lahan tersebut melibatkan dari pihak kepolisian, perwakilan pihak Kecamatan V Koto, Polhut Kabupaten Mukomuko dan Tim PT. Sipef.

Dari patroli yang dilakukan, ditemukan puluhan hektar lahan yang telah dibuka dengan ditebang dan terbakar. Namun yang sudah terbakar 3-4 hektar saja, sedangkan sisanya masih belum terbakar, karena di daerah Kabupaten Mukomuko telah diguyuri hujan sehingga kebakaran tidak meluas.

Untuk sampai ke TKP, para perambah membuka jalan dengan menggunakan alat berat dozer dari perbatasan Provinsi Sumatera Barat sekitar 100 meter dengan maksud mengelabui petugas dari Kabupaten Mukomuko.

Berdasarkan keterangan dari salah satu warga, alat berat tersebut disewa dari warga Desa Arah Tiga Kecamatan Lubuk Pinang Kabupaten Mukomuko. Dan alat berat tersebut tidak ditahan oleh pihak Polsek, karena saat bekerja alat tersebut masih berada di kawasan HPT Provinsi Sumatera Barat.

Pemilik sekaligus perambah hutan tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh Polsek Lubuk Pinang untuk diambil tindakan hukum.

Berdasarkan ketentuan dan peraturan hukum yang berlaku di Indonesia pembukaan hutan kawasan HPT harus mempunyai izin dari pihak kehutanan. Jika tidak perambah bisa dikenakan hukuman penjara berat bahkan lebih berat dari kegiatan ilegal loging. (Sil)

Dibaca 105 kali

Facebook comments