Skip to main content

Polisi Tahan Lima Tersangka Pelaku Human Trafficking

Terduga Pelaku Saat Diamankan Ke Polda Bengkulu
Terduga Pelaku Saat Diamankan Ke Polda Bengkulu

Bengkulu - Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polda Bengkulu mengamankan lima pelaku 5 orang pelaku beinisial RS (17), SA (24), MH (32), AP (28) dan DS (31) yang diduga telah melakukan persetubuhan dan pencabulan serta ekspolitasi seksual terhadap anak dibawah umur. Korban ini sebut saja Bunga (17) yang merupakan warga Kabupaten Bengkulu Tengah. 

Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP. Sudarno,S,Sos, MH didampingi oleh Kanit PPA Direktorat Reskrimum Polda Bengkulu AKP. Nurul Huda, SH mengatakan saat menggelar Press Conference, Senin (26/11) mengatakan, kejadian berlangsung dari  tanggal 3 sampai 8 November 2018 di 4 TKP yang berbeda.

“kronologis kejadian, mula-mula tanggal 3 November 2018 RS mengantarkan korban ke terminal Sungai Hitam untuk melayani 4 pria hidung belang, setelah selesai RS kemudian minta berhubungan badan juga pada korban,” terang Kabid Humas. 

Keesokan harinya, pelaku dihubungi oleh ayah korban untuk menanyakan keberadaan korban, namun pelaku tidak mengindahkan  pertanyaan ayah korban. 

Berlokasi di pondok daerah nakau, SA, MH dan AP menjemput korban yang tewas kemudian mulai menyetubuhi korban secara bergantian dengan upah 100 ribu rupiah perorang. 

Pada tanggal 6 November 2018, AP mengenalkan korban kepada DS lalu lagi-lagi perbuatan layaknya suami istri tersebut terjadi lagi di hotel daerah Pantai Panjang.

“Setelah menerima laporan dari ayah korban pada tanggal 13 November 2018, tim langsung bergerak menangkap kelima pelaku di lokasi berbeda-beda. Dari para pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit motor pelaku yang digunakan saat membawa korban serta 2 unit HP," ungkapnya. 

Atas perbuatan ini, pelaku dijerat pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) juncto pasal 76 d dan Pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76 e dan Pasal 88 juncto pasal 76 i Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. (Rori Oktriyansyah) 

Dibaca 155 kali

Facebook comments