Skip to main content

Polda Bengkulu Hentikan Kasus Dugaan Mafia tanah, Burandam Sebut Payung Hukum Kurang Tepat

Photo : Ishak Burmansyah Saat Melakukan Aksi Di Depan Polda Bengkulu
Photo : Ishak Burmansyah Saat Melakukan Aksi Di Depan Polda Bengkulu

Bengkulu – Belakangan ini, pelapor terkait kasus Dugaan adanya mafia tanah di Kabupaten Rejang Lebong dibuat terkejut dengan Polda Bengkulu. Hal tersebut dikarenakan, Polda Bengkulu telah resmi mengelurkan Surat Pemberitahuan kepada pelapor atas diberhentikannya (STOP) kasus tersebut. Surat tersebut berdasarkan Nomor : B/65/V/RES.5./2023/Ditreskrimsus pada tanggal 11 Mei 2023.

Menurut dari pengakuan Ishak Burmansyah yang juga selaku Pelapor, mengatakan telah menerima surat tersebut pada Hari Selasa (23/5/2023).

“Kasus Mafia Tanah itu, udh di STOP oleh Polda Bengkulu, saya sudah dapat suratnya,” siangkat Ishak Burmansyah kapada redaksi, Jumat (26/5/2023).

Untuk diketahui, Ishak Burmansyah melaporkan kasus dugaan tersebut ke Polda Bengkulu dengan nomor surat 01/IB-Lap. RL/XI/2022 pada tanggal 31 November 2022, tentang “Mohon Pengusutan Dan Penindakan Terhadap Pelaku Dugaan Mafia Tanah Yang Mengarah Korupsi Dalam Sewa Menyewa Lahan (HGU) Hak Guna Usaha Milik PT. SAMBADA NABRACOM Oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu Kepada PT. AGROTEA BUKIT DAUN Yang Berada Di Antara Desa Baru Manis Dan Desa Sentral Baru Kecamatan Bermani Ulu Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu Yang Diduga Merugikan Keuangan Negara Dan Keuangan Daerah,”.

Setelah surat tersebut masuk dan diterima oleh Polda Bengkulu, Yang kemudian pihak polda Bengkulu melakukan proses penyelidikan sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sp.Lidik/30/II/RES.5./2023/Ditreskrimsus pada tanggal 21 Februari 2023.

Sebagai informasi, setelah melalui proses penyelidikan, Ishak Burmansyah atau yang kerap disapa Burandam menuturkan bahwa pihak Polda Bengkulu telah melakukan gelar perkara yang langsung dihadiri olehnya pada Tanggal 14 April 2023.

“Surat Perintah Penyelidikan sudah keluar, pada tanggal 14 April 2023 saya hadir ke Polda Bengkulu untuk memenuhi panggilan yang selanjutnya dilakukan Gelar Perkara,” ucap Burandam.

Dengan melalui tahapan dan proses yang dilakukan tersebut, secara mengejutkan, pihak Polda Bengkulu Telah Mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan Nomor :    SPPP/19/V/RES.5./2023/Ditreskrimsus pada tanggal 03 Mei 2023.

Apa yang telah dilakukan Pihak Polda Bengkulu tersebut membuat pelapor kebingungan. Menurut Burandam, apa yang dilakukan Pihak Polda Bengkulu kurang tepat.

Burandam mengungkapkan, bahwa Surat Perintah Penghentian Penyelidikan Nomor : SPPP/19/V/RES.5./2023/Ditreskrimsus pada tanggal 03 Mei 2023 yang dikeluarga Polda Bengkulu tidak memilki payung hukum yang relevan sebagai rujukan melakukan Penghentian Penyelidikan.

“Surat Perintah Penghentian Penyelidikan tersebut tidak memilki paying hokum yang kuat sebagai rujukan Penghentian Penyelidikan,” cetus Burandam.

Lebih lanjut, Burandam menjelaskan bahwa isi dari Surat Perintah Penghentian Penyelidikan tersebut merujuk kepada Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang – Undang, yang mana sebagian isinya menghapus ketentuan pidana yang diatur dalam Undang – Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.

Tambahnya, hal yang dilakukan oleh Pihak Polda Bengkulu kurang tepat, dikarenkan UU Cipta Kerja telah mengalami pengujian formil di MK, dan pada 25 November 2021 MK menjatuhkan putusan perkara Pengujian Formil UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yang mana akan dilakukan perbaikan dalam jangka waktu 2 tahun sejak putusan itu ditetapkan pada bulan November 2021.

“Melalui Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, UU Cipta Kerja telah mengalami pengujian formil di MK, yang mana akan dilakukan perbaikan dalam jangka waktu 2 tahun sejak putusan itu ditetapkan pada bulan November 2021. Seharusnya Polda Bengkulu Jika Ingin Menggunakan UU tersebut sebagai rujukan paying hukum semestinya menunggu perbaikan UU tersebut selesai sesuai dengan tenggang waktu yang ditentukan, masih dalam penangguhan kok sudah diberlakukan,” pungkas Burandam. (Aone)
 

Dibaca 113 kali

Facebook comments