Skip to main content

Plt Gubernur, Temui Ratusan Pengunjuk Rasa

Plt Gubernur, Temui Ratusan Pengunjuk Rasa
Plt Gubernur, Temui Ratusan Pengunjuk Rasa

Bengkulu - Ratusan warga Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kota Bengkulu yang berprofesi sebagai pengumpul batu bara di sepanjang sungai Bengkulu, mendatangi kantor gubernur meminta Plt Gubernur Rohidin Mersyah kembali memberlakukan peraturan gubernur nomor 10 tahun 2011 tentang izin pengambilan limbah batubara di sungai.
 
Wasrin, seorang perwakilan warga Bengkulu Tengah menyayangkan larangan terhadap aktifitas masyarakat dalam mencari nafkah tersebut berdasarkan surat edaran menteri ESDM No.02.E/30/DJB/2012 hingga menyebabkan beberapa warga ditahan aparat hukum.
 
Ia mengatakan bahwa masyarakat hanya mencari nafkah dengan cara mengumpulkan limbah batubara yang hanyut disungai bukan melakukan aktifitas penambangan dan turut berperan mengurangi pencemaran di sungai akibat penambangan batubara.
 
"Kondisi di sungai sekarang pencemarannya sudah luar biasa. Perbulannya 200 sampai 300 fuso (limbah batubara) yang kami jual berkisar 5000 hingga 6000 ton keluar dari sungai," ujar Wasrin.

Setelah hampir  dua jam hearing bersama perwakilan masyarakat pengumpul batu bara, wakil Bupati Bengkulu Tengah Septi Peryadi, anggota DPRD Bengkulu Tengah Nasir Jahiyah serta didamping kepala Dinas ESDM Ahyan Endu,  Kepala Dinas Lingkungan Hidup Agus Priambudi, Biro ekonomi dan Satpol PP, dihasilkan tiga keputusan yang akan diambil pemerintah menyikapi permasalahan ini. 
 
Plt Gubernur Bengkulu menyampaikan tiga point hasil kesepakatan di depan ratusan masyarakat yang memadati pintu gerbang Kantor Gubernur.
Tiga point tersebut :
1. Plt Gubernur Bengkulu bersama Wakil Bupati Bengkulu Tengah,  Anggota DPRD Bengkulu Tengah beserta LBH yang mendampingi akan bekoordinasi dengan aparat penegak hukum agar masyarakat yang ditahan dalam proses pengambilan atau penjualan batubara hasil limbah sungai untuk dihentikan proses hukumnya atau setidaknya ditangguhkan penahanannya. 
 
2. Meminta Kepala Dinas ESDM,  Kepala Biro Ekonomi, Bupati Bengkulu Tengah dan LBH yang mendampingi, Senin mendatang menemui Dirjen Minerba yang mengeluarkan surat edaran, agar di Bengkulu di buat pengecualian, karena limbah batubara yang ada disungai harus diambil guna menangkal pendangkalan sungai, selain itu juga menjadi salah satu sumber penghasilan masyarakat.
 
3. Plt Gubernur juga akan  mengevaluasi menyeluruh izin tambang yang mengakibatkan kerusakan lingkungan, terutama badan sungai di Bengkulu.  Hal tersebut sesuai edaran  KPK untuk mengevaluasi izin tambang yang dikeluarkan di kawasan hutan lindung dan hutan produksi terbatas yang tidak memenuhi kaidah kaidah pertambangan.
 
"Saya melihat ada aspek lingkungan yang memberikan manfaat.  Saya mendapat laporan justru jika tidak diambil, dengan jumlah limbah batu bara 5000 hingga 6000 ton perbulan bisa tertutup badan sungai itu.  Maka nilai pertimbangannya disatu sisi mempunyai nilai ekonomi sebagai mata pencaharian masyarakat,  di sisi lain menyelamatkan fungsi badan sungai," tutup Rohidin (MC,RV)

Dibaca 30 kali

Facebook comments