Skip to main content

Pengesahan Tiga Raperda diharapkan Dapat Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi

wawali
Pengesahan Tiga Raperda diharapkan Dapat Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi

Bengkulu – Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi berharap dengan disahkannya tiga rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat di Kota Bengkulu.

"Saya berharap dengan disahkannya tiga raperda ini dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat Kota Bengkulu apalagi dimasa pandemi Covid 19 ini perekonomian masyarakat sempat terpuruk," ujar Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi usai mengikuti Rapat Paripurna secara virtual bersama anggota dewan dengan agenda pembacaan raperda pengelolaan pasar rakyat, raperda penambahan penyertaan modal pada PT Bank Bengkulu dan raperda pengelolaan barang milik daerah, Senin (24/8) di Balai Kota Bengkulu.

1

 

Ia menambahkan kami sangat berterimakasih atas seluruh masukan dan saran dalam membantu penyempurnaan perda serta mengucapkan terimakasih atas seluruh masukan dan saran baik dari pihak legislatif ataupun pihak lain yang telah membantu demi sempurnanya rancangan perda tersebut.

Terkait disahkannya perda pengelolaan pasar rakyat, Pemkot berharap pasar rakyat dapat dikelola lebih baik, tertib dan teratur. Selain itu Perda ini dapat terciptanya kepastian hukum bagi pedagang atau pelaku usaha di pasar rakyat serta terciptannya persaingan usaha yang sehat.

Selain itu terkait raperda penambahan penyertaan modal pada PT Bank Bengkulu. Dedy mengatakan bahwa Pemkot Bengkulu berperan aktif meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Kota Bengkulu.

“Agar Bank Bengkulu tidak turun kasta menjadi BPR atau BPRS, Pemkot Bengkulu akan menanamkan saham kembali dan Pemkot akan berperan aktif untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dan pendayagunaan aset daerah dalam rangka menciptakan lapangan usaha, lapangan kerja dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bengkulu serta menyelamatkan Bank Bengkulu akan diakusisi Bank yang lebih besar atau terkena likuidasi,” jelas Dedy.

2

Sementara itu, raperda tentang pengelolaan barang milik daerah, Dedy berharap pengelolaan barang milik daerah sesuai dengan rencana.

“Semoga telah disahkannya raperda tentang pengelolaan barang milik daerah dapst terciptanya tertib administrasi dan tertib pengelolaan barang milik daerah. Serat terwujudnya pengelolaan barang memenuhi asas – asas pengelolaan barang yaitu fungsional, kepastian hukum, transparansi, efesien, akuntabilitas dan kepastian nilai,” demikian Dedy. (Rilis/Media Center Kota Bengkulu)

Dedy berharap telah disahkannya ketiga raperda tersebut dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Pada rapat paripurna ini, DPRD Kota Bengkulu menyampaikan tentang tiga pembahasan Raperda dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bengkulu Suprianto, Wakil Ketua I Marliadi, Waka Ketua II Alamsyah. (Red)
 

Dibaca 5 kali

Facebook comments