Skip to main content

Pengelolaan Parkir di Zona Dua Terjadi Maladministrasi

malamidrasi
Pengelolaan Parkir di Zona Dua Terjadi Maladministrasi

Bengkulu, Ketua Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Senin (7/9)  menggelar hearing bersama pihak Ombudsman Perwakilan Provinsi Bengkulu, Dinas Perhubungan (Dishub), Badan Pendapatan Daerah serta CV. Arsya Rajendra sebagai pengelola parkir zona 2. Hearing tersebut membahas terkait adanya maladministrasi pengelolaan parkir zona 2 usai Ombudsman mengeluarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP).

1

Seperti diketahui setelah LAHP Ombudsman keluar banyak pengusaha serta pemilik toko di kawasan parkir zona 2 mengajukan keberatan akan pengelolaan parkir karena dengan adanya pengelolaan parkir oleh pihak ketiga pelanggan enggan dan malas belanja di tempat mereka.

Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Bengkulu, Herdi Puryanto mengatakan berdasarkan hasil LAHP kemarin kita menyimpulkan dari regulasi yang ada saat ini wilayah parkir yang di luar badan jalan  tidak bisa dikenakan retribusi, harus dikenakan pajak parkir. Artinya dari sisi PAD Pemerintah Daerah tidak dirugikan karena point mekanisme pendapat ke PAD-nya tetap.

"Mengenai adanya pihak ketiga kita memberikan saran mekanisme kerja samanya bisa diadendum, itu yang kita sampaikan,” ungkapnya. 

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Indra Sukma mengatakan berdasarkan pengaduan masyarakat kepada Ombudsman. Maka pihak Ombudsman mengeluarkan rekomendasi bahwa di halaman toko tidak bisa dikenakan retribusi parkir namun hanya bisa dikenakan pajak parkir.

2

Sedangkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu tentang retribusi pelayanan parkir mengatakan, pajak parkir baru bisa dikenakan bila pengusaha atau pemilik toko mengelola parkir. Namun pada zona 2 pihak pemilik toko tidak mengelola parkir secara langsung sehingga tidak bisa dilakukan pemungutan pajak parkir.

“Pajak tidak bisa diterapkan karena mereka tidak mengelola parkir dan tempatnya tidak kondusif untuk dibuat tempat masuk dan keluar dan dibuat palang. Kalau dibuat retribusi juga ini sudah di luar badan jalan. Jadi karena Ombudsman berpatokan dengan turunan Perda mungkin solusi akan direvisi Perdanya atau dibuat Perwalnya,” ungkap Indra. (Adv)
 

Dibaca 9 kali

Facebook comments