Skip to main content

Pemuda Penganiayaan di Pemangku Basri Ditangkap Tim Totaici

.
Pemuda Penganiayaan di Pemangku Basri Ditangkap Tim Totaici

Bengkulu Selatan -  Tim Totaichi Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu mengamankan seorang tersangka penganiayaan di Jl. Pemangku Basri Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Pasar Manna Kab. Bengkulu selatan terhadap korban Restu Rezki bin Pirman Hamiri, (19) warga Dusun Pagar Batu desa Durian Seginim Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan. 

Tersangka an. Mhd Ewn.Ar (22) warga Desa Pintu Langit Kecamatan Kota Manna Bengkulu Selatan diduga sebagai pelaku dugaan Tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan pada hari Senin, (09/10/2023) Sekira pukul 20.00 WIB. 

Kapolres Bengkulu Selatan Akbp Florentus Situngkir S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Susilo. S.H., M.H.,  mengatakan pada hari Senin (09/10/2023 )Sekira pukul 22.00 Wib Team Totaici yang di pimpin Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Iptu Susilo, S.H., M.H.,    mendapatkan informasi bahwa pelaku Tindak Pidana Penganiayaan berdasarkan Laporan Polisi di atas, keberadaan pelaku di rumah temannya yang beralamat di Desa Muara Pulutan Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan, kemudian tim totaici Polres Bengkulu Selatan menuju ke rumah teman pelaku di Desa Muara Pulutan Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan, Dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan kemudian membawa pelaku ke mako Polsek Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir. S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Susilo S.H., M.H.,  mengatakan memang benar Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan telah melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka yaitu Tersangka an. Mhd Ewn.Ar, dalam dugaan Tindak pidana Penganiayaan terhadap korban Restu Riski.

"Saat itu Korban sedang duduk di kursi teras rumah Sdr Ruskan tempat korban bekerja dan sedang memainkan Hp miliknya datanglah pelaku bersama seorang laki laki yang tidak korban kenal dan langsung menghampiri korban dalam kondisi mabuk kemudian berusaha merampas Hp milik korban namun korban tidak memberikan, pelaku marah sehinga terjadi perkelahian antara pelaku dan korban, akibat perkelahian tersebut REstu mengalami luka Robek pada Kepala sebelah kiri, Muka sebelah kiri sampai hidung dan lengan siku sebelah kiri,"  jelas Kasat Reskrim. 

"Tersangka tersebut saat ini sudah kita lakukan penahanan di Rumah Tahanan Polri. Terhadap Tersangka akan kita terapkan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951," pungkasnya.

Dibaca 3 kali

Facebook comments