Skip to main content

Pemkab Benteng Bagikan Lahan Plasma Kepada Masyarakat Berdasarkan Permenpan No 18 Th 2021

Lahan Plasma
Bupati Bengkulu Tengah Dr. H. Ferry Ramli, SH.,MH bersama Wakil Bupati Bengkulu Tengah Septi Peryadi, S.TP

Benteng - Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah melalui Dinas Pertanian melakukan Rapat Koordinasi lanjutan yaitu rencana Plasma PT. Riau Agrindo Agung (RAA) yang sampai saat ini belum kunjung selesai. Bertempat di Aula Kantor Bupati kecamatan Karang Tinggi, Senin (28/6)

Rapat ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Bengkulu Tengah Septi Peryadi, S.TP, turut hadir Bupati Bengkulu Tengah Dr. H. Ferry Ramli, SH.,MH, Kasat Binmas Polres Bengkulu Tengah, Pabung TNI Bengkulu Tengah, kepala BPN Bengkulu Tengah, Estate manager PT. RAA serta kepala OPD terkait.

Wakil Bupati Bengkulu Tengah Septi Peryadi, S.TP, mengatakan pertemuan dengan PT. RAA lanjutan rapat-rapat yang sebelumnya yakni membahas terkait dengan plasma yang ada di PT. RAA tersebut. Namun sampai saat ini belum juga bisa di bagikan karena juklak dan juknisnya yang menentukan masyarakat layak atau tidak mendapatkan plasma itu ditentukan oleh Peraturan Kementerian Pertanian (Permentan) nomor 18 tahun 2021.

“Peraturan ini baru saja dikeluarkan dari Permentan maka dari itu, kita harus mengikuti peraturan tersebut terkait dengan juklak-juknisnya. Setelah itu akan kita buat tim untuk menentukan masyarakat yang layak mendapatkan plasma ini nantinya,”ungkapnya.

Lanjutnya, dalam rapat ini juga masyarakat minta tekait dengan lahan plasma ini pada dasarnya yakni lahan inti bagi perusahan namun, masyarakat minta kepada pihak PT.RAA tidak masuk dalam HGU plasmanya namun dikeluarakan menjadi hak milik statusnya bagi masyarakat.

‘’Total lahan yang di keluarkan dari HGU 384 hektar untuk 192 penerima dari 20 desa 4 kecamatan’’,jelas wabup.

Dikatakan senada, Estate Manager PT. RAA Budi Irwan untuk dijadikan lahan plasma bagi masyarakat sekarang ini sudah disiapkan sekitar 384 hektar maka untuk pembagiannya tinggal menunggu keputusan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah. Sementara untuk lahan inti diluar plasma sekitar 192 hektar.

“ya terkait banyak masyarakat ingin memiliki lahan tersebut ini kita bicarakan dulu kepada manajemen kita apakah bisa atau tidaknya melepaskan plasma dalam bentuk sertifikat”,demikian (Release)

Dibaca 6 kali

Facebook comments