Skip to main content

Pembunuhan Janda 2 Anak di Rejang Lebong Terancam Hukuman Mati

Pelaku Pembunuhan Saat Diamankan Di Mapolda Bengkulu
Pelaku Pembunuhan Saat Diamankan Di Mapolda Bengkulu

Bengkulu - Pembunuhan sadis Jamhari Muslim alias Ari, tersangka kasus pembunuhan sadis satu keluarga yang menimpa Almarhumah Hasnatul Laili (35)  bersama dua orang putrinya Melan Miranda (16) dan Cika Ramadani (10) Warga Kelurahan Cawang Baru Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong, Sabtu (12/1/) lalu terancam penjara seumur hidup hingga hukuman mati. 

Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Coki Manurung dalam Pers Release di Mapolda Bengkulu, Senin (14/1) mengatakan, Kasus ini, kata Kapolda, merupakan pembunuhan berencana. Pasalnya tersangka telah menyiapkan dari pukul 03.00 WIB untuk melakukan pembunuhan kepada korban lantaran diduga sakit hati.

Diduga kuat, ketiga korban meninggal dunia akibat dipukul menggunkan benda tumpul berulang kali hingga tewas.

“Sanksi yang diberikan dalam kasus ini bisa hingga hukuman mati. Tersangka sempat lari ke Bengkulu menggunakan travel, karena mungkin merasa dikejar Polisi kemdian tersangka pergi ke Bengkulu Selatan dan disitulah tersangka ditangkap disalah satu hotel ketika sedang istirahat,” terang Kapolda.

Lanjutnya, "Kita masih mencari alat bukti lain untuk rangkaian pasal yang dikenakan nanti. Sementara untuk keterlibatan orang lain sementara belum ada dan kita masih dalami kasus ini,” kata Kapolda.

Sebelumnya, dalam melakukan tindakan sadis tersebut pelaku  mengaku nekat menghabisi nyawa Korban dan anak anaknya hanya karena merasa sakit hati saat Korban menolak untuk diajak pelaku rujuk kembali setelah sempat bercerai.

Naasnya, Kedua anak Korban ikut menjadi pelampiasan emosi pelaku lantaran secara tidak sengaja menyaksikan perbuatan pelaku saat menghabisi nyawa Korban di kediaman Korban saat itu.

Tanpa rasa kasihan, pelaku mengaku jika membunuh ketiga korban dengan cara memukul kepala para korban menggunakan balok kayu dan mencekit leher para korban menggunakan kabel hingga tidak bernyawa lagi.

"Untuk Pelaku dikenakan pasal berlapis yakni 340, pasal 338, pasal 365 yang sanksinya bisa hukuman mati," ungkap Kapolda. (Rori Oktriyansyah) 

Dibaca 324 kali

Facebook comments