Bengkulu - Masih ingat kasus perakara pembunuhan sadis yang terjadi di Jalan Irian, Kelurahan Tanjung Jaya, Kecamatan Sungai Serut, Kota Bengkulu, 21 Februari 2019 lalu. Pelaku yang merupakan suami korban sendiri Romi Sepriawan (30) yang menghabisi nyawa istrinya dengan cara menggorok leher dan membelah perut yang sedang hamil tua, Rabu (16/10) diyakini bersalah. Pelaku divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. Diketahui, Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 15 tahun.
Untuk vonis ini jelas jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang pada persidangan sebelumnya menuntut terdakwa dengan tuntutan hukuman penjara seumur hidup. Oleh karena itu, terhadap putusan majelis hakim, JPU akan mengajukan banding.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi masa tahanan,” ucap Ketua majelis hakim, Immanuel, SH, MH disaksikan langsung oleh semua pengunjung sidang dan dari pihak keluarga korban Erni Susanti.
Sedangkan pihak keluarga korban merasa kecewa dengan putusan hakim yang dirasa belum memenuhi rasa keadilan. Seperti dituturkan orang tua korban.
"Vonis yang dijatuhkan sangat tak setimpal dengan apa yang diperbuat kepada anak saya," ucap Sarno orang tua korban. (Rori)
Facebook comments