Skip to main content

Pelaku Dibalik Akun Palsu Kapolda Bengkulu Diringkus

Pelaku Dibalik Akun Palsu Kapolda Bengkulu Diringkus
Pelaku Dibalik Akun Palsu Kapolda Bengkulu Diringkus

Bengkulu - Tim Subdit Siber Reskrimsus Polda Bengkulu meringkus pelaku pembuat akun palsu Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Supratman, M.H dan Istrinya Kapolda Bengkulu Noviana Supratman. Pelaku dengan inisial FI (23) pemuda asal Bengkulu Utara, Jumat (28/06).

Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Sudarno dalam keterangan pers nya mengatakan, FI sengaja membuat akun Facebook atas nama Supratman. Di dalam akun Facebook Supratman itu berisi foto-foto Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Supratman yang diduga disalah gunakan untuk mengelabui calon korbannya, yakni untuk meloloskan menjadi Anggota Polri, sebab saat ini sedang berlangsung tes seleksi terbuka penerimaan Anggota Polda di Polda Bengkulu.

"Alhamdulillah, Setelah kita lakukan  penyelidikan selama tiga hari, kita bisa amankan  tersangka  satu orang atas nama FI, kemudian kita amankan ke Mapolda Bengkulu. Sementara menurut keterangan pelaku, dia sengaja membuat akun Facebook atas nama Supratman tersebut untuk memperoleh keuntungan pribadi. Modusnya, pelaku meyakinkan korban untuk dapat membantu meloloskan seseorang mengikuti tes Anggota Polri yang saat ini sedang berlangsung, sudah ada korban yang mengirimkan uang Rp 500 ribu ke rekening pelaku, kemudian pelaku juga meminta uang Rp 100 juta untuk meloloskan peserta yang mengikuti seleksi penerimaan Polri," terang AKBP Sudarno.

Dari pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa  1 unit Hp Xiaomi 4A warga grey, 1 unit Hp Samsung Flip warna hitam, 1 unit charger Hp, 2 buah Sim Card Telkomsel, 1 buah ATM BRI, 1 buah buku tabungan Bank BRI dan 1 buah KTP atas nama pelaku.

"Untuk pelaku dijerat Undang-Undang Transaksi Elektronik Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 12 miliar," paparnya. (Rori)

Dibaca 66 kali

Facebook comments