Skip to main content

Pansus DPRD Provinsi Bengkulu Setujui Raperda RZWP-3-K

Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu
Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu

Bengkulu - Panitia Khusus DPRD Provinsi Bengkulu menyutujui Rancangan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Raperda RZWP-3-K). Hal ini dibacakan langsung oleh Ketua Pansus Jonaidi SP pada saat Rapat Paripurna ke - 6 masa Persidangan 1 Tahun 2019, Senin (11/3). 
 
Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Nopian Andusti menjelaskan, Perda ini bertujuan untuk memberikan kepastian berusaha pada kawasan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Dalam memberikan kepastian hukum kepada pihak investor atau siapapun yang akan memanfaatkan kawasan pesisir.

Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu


 
"Selama ini belum diatur, mana yang untuk tambak, untuk pemukiman, untuk tambang, oleh karena itu perlu diatur dengan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau - pulau kecil," jelas Nopian Andusti.
 
Nopian menambahkan, selain sinkronisasi dengan Perda RT/RW, sinkronisasi dengan semua dokumen- dokumen perencanaan lain juga perlu dilakukan, karena pada prinsipnya rencana zonasi ini adalah tata ruang, tetapi tata ruang di wilayah pesisir pulau - pulau kecil, sedangkan RT/Rw merupakan wilayah daratan.

Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu

Selain Laporan Pansus mengenai Raperda RZWP-3-K pada Sidang Paripurna ini juga dilakukan penyampaian hasil kegiatan Reses Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, yang diantaranya usulan dari masyarakat terkait jalan usaha tani, irigasi serta bantuan alat- alat pertanian.

"Nanti akan kita pilah mana yang menjadi tanggung jawab Provinsi inilah yang akan menjadi salah satu pertimbangan kita untuk program yang akan datang," jelas Nopian Andusti.

Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu


 
Tampak hadir memimpin Rapat Paripurna Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ikhsan Fajri, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, OPD Provinsi Bengkulu serta tamu undangan lainnya.(Tv/Adv) 

Dibaca 14 kali

Facebook comments