Skip to main content

Pakar Hukum Pidana dari UNIB Angkat Bicara terkait Aksi Demo MPC PP

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Bengkulu (UNIB), Prof. Dr.Herlambang, SH, MH.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Bengkulu (UNIB), Prof. Dr.Herlambang, SH, MH.


Bengkulu - Pasca aksi demo Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila (MPC-PP) Kota Bengkulu kemarin yang digelar di Kejaksaan Negri (Kejari), seorang Pakar Hukum Pidana dari Universitas Bengkulu (UNIB), Prof. Dr.Herlambang, SH, MH angkat bicara. 

Ketika ditemui di ruang kerjanya, Dr. Herlambang mengatakan bahwa tidak ada larangan ketika MPC PP mengelar aksi demo di Kejaksaan Negeri. Karena itu adalah hak selaku warga NKRI yang dilindungi oleh Undang-Undang tentang Tidak Pidana Korupsi 3199 Junto 20 Tahun 2001, yaitu ada hak masyarakat dalam menanyakan terkait kasus korupsi.

"Apabila demo yang digelar tersebut untuk mendesak pihak Kejaksaan atau Penegak Hukum supaya dengan cepat menetapkan tersangka terkait beberapa kasus yang ada di Kota Bengkulu itu tidak diperbolehkan, dikarenakan akan bahaya bagi kejaksaan apabila bukti yang dimiliki tidak kuat," ujar Herlambang, Selasa (17/4).

Lanjut, kemudian Herlambang menambahkan, penegak hukum dalam menetapkan seorang sebagai tersangka minimal harus mempunyai dua alat bukti permulaan yang cukup, apabila tidak memenuhi unsur itu, maka ditakutkan jika terburu-buru nantinya pihak Kejaksaan akan di Praperadilankan.

"Proses hukum tidak bisa didesak, dikarenakan untuk menetapkan tersangka itu minimal mempunyai dua alat bukti, kalau tidak bahaya itu nanti bisa-bisa di Praperadilankan orang dan Jaksa bakal kalah," ungkapnya. (Rori Oktriyansyah)

Dibaca 87 kali

Facebook comments