Skip to main content

Nekat Curi Mobil, 2 Pemuda Pekan Baru Dibekuk

Dua Pelaku Yang Diamankan Oleh Buser Polres Kepahiang
Dua Pelaku Yang Diamankan Oleh Buser Polres Kepahiang

Bengkulu, kepahiang - Anggota Buser Polres Kabupaten Kepahiang patut di acungi jempol. Pasalnya, sudah berhasil mengamankan dua orang spesialis pencurian mobil lintas Provinsi yakni RI (18) pengangguran dan BG (15) pelajar, yang keduanya merupakan warga asal Provinsi Pekan Baru.

Data yang sudah terhimpun, kedua pelaku ditangkap anggota Tim Buser pada hari Minggu (11/11) pukul 22.30 WIB di Daerah Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong. Pelaku pencurian spesialis mobil ini, tergolong sangat nekat karena  menggondol  mobil milik korban Dwi Yulianto (37) yang merupakan anggota TNI dari Batalyon 144 Jaya Yudha Curup. 

Sebelumnya,  pencurian ini terjadi pada Minggu (11/11), pukul 20.50 WIB di Kantor CV.Era Jaya Multi Media yang bergerak dalam  bidang jasa pemasangan kabel di Kelurahan Dusun Kepahiang Kecamatan Kepahiang. Kronologisnya ketika pelapor Rudy Setiawan (44) pada malam hari memarkirkan kendaraan Daihatsu Grand Max didepan kantor. Rudy Setiawan ini merupakan sopir yang mengemudikan mobil operasional CV. Era Jaya Multi Media. 

Diceritakan oleh Rudy, raibnya mobil tersebut ketika dirinya sedang buang air kecil di toilet, selang beberapa menit setelah buang air kecil, dirinya dikagetkan karena mobil yang diparkirkan sudah hilang. 

Mengetahui kejadian tersebut, ia bersama kawan sekantornya Hasrullah (25) langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kepahiang pada pukul 21.30 WIB. 

Mendapatkan laporan tersebut Tim Buser Sat Reskrim bergerak cepat untuk melakukan pengejaran  terhadap para pelaku  yang diketahui melarikan mobil ke arah Curup. Dalam upaya pengejaran tersebut berkoordinasi dengan Polres Rejang Lebong dan Polsek Sindang Kelingi. Pada pukul 22.30 Wib kedua pelaku tertangkap di daerah Kecamatan Sindang Kelingi.

Kapolres Kepahiang AKBP  Pahala Simanjuntak sangat mengapresiasi kerja dan loyalitas anak buahnya dalam pengungkapan kasus curanmor dalam tempo waktu yang singkat.
  
“Kedua pelaku saat ini sedang dalam pemeriksaan Sat Reskrim untuk mengetahui adanya keterlibatan pelaku beraksi di daerah lain,“ tegas Kapolres Kepahiang

Barang bukti kita amankan 1 unit mobil Daihatsu Grand Max warna biru Nopol. BD 9021 KA, keduanya dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan hukuman 5 tahun kurungan. (Rori Oktriyansyah) 

Dibaca 34 kali

Facebook comments