Skip to main content

Menyelinap, Remaja 16 Tahun Lakukan Aksi Percobaan Pemerkosaan

Dua Pelaku Yang Diamankan Oleh Polres Bengkulu
Dua Pelaku Yang Diamankan Oleh Polres Bengkulu


BENGKULU - Tim Khusus (Timsus) dan satuan buru sergap Polres Bengkulu berhasil mengamankan diduga percobaan pemerkosaan salah satu mahasiswi Perguruan Tinggi Swasta (PTS) Ilmu kesehatan Bengkulu.

Kejadian ini berawal dari pelaku MM (16) masuk kedalam kamar korban saat kondisi pintu tidak tertutup, kemudian pelaku langsung membuka seluruh pakaiannya dengan memegang senjata tajam jenis pisau yang sudah di siapkan oleh pelaku. 

Selanjutnya, pelaku langsung membekap mulut korban dengan tangan kirinya dan tangan kanannya memegang pisau yang di tempel ke pinggang korban di bagian sebelah kiri sembari berkata "diam". 

Dengan Perlakuan pelaku kepada korban, secara tidak langsung korban memberontak sehingga pelaku memukul muka korban berkali – kali. Tidak hanya itu, pelaku juga mengikat leher korban menggunakan kabel charger Handphone sambil berkata, "Mano duit kek HP kau?", lantas korban menjawab "itu na dompet di atas lemari, HP diatas kasur". Mendengar jawaban korban, pelaku membuka dompet korban dan bertanya PIN ATM BNI milik korban yang kemudian di berikan kepada pelaku dengan mencatat diatas kertas.

Pemeriksaan
Pemeriksaan pelaku oleh tim penyidik Polres Bengkulu 

Belum puas dengan aksinya, pelaku juga menyuruh korban untuk membuka baju yang diduga untuk memuaskan nafsu bejat pelaku. Korban ditinggalkan pelaku dalam keadaan tanpa busana, kedua tangan yang terikat dengan charger Handphone dan dan kedua kaki korban menggunakan mukena. Sementara mulut korban di tutup menggunakan lakban. Semua harta benda milik korban telah dibawa oleh pelaku.

Setelah pergi meninggalkan lokasi kejadian, pelaku bertemu dengan rekannya CI (16) dan MM bercerita dengan CI tentang perbuatannya yang mendapatkan kartu ATM beserta PIN nya tersebut. Lantas, MM meminta kepada CI untuk mengambil uang yang ada di dalam ATM tersebut dan CI mengambilnya sebesar 200.

Selanjutnya, MM memberikan uang sebesar 50 ribu  kepada CI, sementara sisa uang tersebut di minta kembali oleh MM. Pada tanggal 13 Agustus 2018, MM menjual Handphone milik korban melalui situs online yaitu facebook dengan harga 500 ribu dan uang tersebut digunakan pelaku membayar kontrakan. Dari rumah korban pelaku membawa 1kartu ATM, 1 KTP korban, 2 unit Handphone serta 1 helm. Kerugian yang dialami korban mencapai 3 juga rupiah.

Disamping itu, Korban mengalami memar di bagian dahi, bagian mata, bagian pipi, bagian hidung, bagian bibir, bagian leher akibat di ikat oleh pelakuserta terdapat  luka sayatan di tangan kiri dan luka bagian punggung sebelah kiri akibat ulah pelaku. 

Kapolres Bengkulu, AKBP Prianggodo Heru, melalui Kasat Reskrim AKP Indramawan, mengatakan pelaku MM berhasil diamankan di jalan Musium Tanah Patah Kota Bengkulu. Sedangkan pelaku CI diamankan di jalan Batang Hari Padang Harapan Kota Bengkulu, pada tanggal 20 agustus 2018.

"Kita mengamkan barang bukti 1lembar baju tidur, 1 lembar celana tidur, 1 tanktop, 1 celana dalam, 1 lembar bawahan mukena, 1 lembar sarung, 1 kabel colokan listrik, 1 lakban, 1buah kotak HP, 1 unit motor, dan 1 lembar uang pecahan 50 ribu,” ungkapnya, Selasa (21/8).

Dalam Kejadian tersebut, Pelaku di jerat pasal 365 KUHP dan pasal 285 KUHP No 53 KUHP tentang tindak pencurian, pencabulan dan percobaan pemerkosaan. Pelaku terancam 15 tahun kurungan. (Rori Oktriyansyah)
 

Dibaca 541 kali

Facebook comments