Skip to main content

Masyarakat Tolak Klaim IAIN Atas Kepemilikan Tanah Makam Tematang Tias

tanah makam
Masyarakat Tolak Klaim IAIN Atas Kepemilikan Tanah Makam Tematang Tias

Bengkulu – Masyarakat  eks Rt 20 kelurahan Pagar Dewa yang dimekarkan menjadi RT 004, 005, 006, 24, Kelurahan Sumur Dewa dan masyarakat Rt 017, 051, dan 052 Kelurahan Pagar Dewa menolak keras larangan penggunaan lahan makam Tematang Tias yang diklaim oleh Intitut Agama Islam Negeri (IAIN) Bengkulu.

1

Apalagi pihak IAIN mengeluarkan surat nomor : 3545/in.11/Ks.01.1/10/2021 tanggal 14 Oktober 2021 perihal larangan penggunaan lahan untuk makam masyarakat yang ditujukan kepada kepala Kecamatan, Kepala Kelurahan, ketua RW dan Ketua RT.

1

Herliansyah, ketua RT 051 Kelurahan Pagar Dewa ketika dikonfirmasikan, Selasa (1/11) mengatakan tanah pemakamam Tematang tias Exs Rt 20 merupakan tanah wakaf dari bapak Imam Mahdi pada tahun 1990 lalu dan dikuatkan dengan surat keterangan wakaf pada bulan Februari 2006 lalu yang di peruntukan bagi warga exs RT 20.

“Pemakaman Tematang Tias merupakan tanah wakaf dari bapak Imam Mahdi untuk masyarakat Rt 20 Kelurahan Pagar Dewa dan sekitar dan dikuatkan dengan surat keterangan wakaf,” katanya.

Ia menambahkan namun IAIN mengkalim jika tanah tersebut milik mereka, dengan sertifikat Hak Pakai  nomor :04.PD tahun 1985 dengan luas 735.840 meter persegi Kabupaten Bengkulu Utara dan dipecah menjadi sertifikat Hak Pakai nomor: 0008 Th 1999 seluas 657.194 meter persegi dan sertifikat Hak Pakai nomor :0009 th 1999 dengan luas 78.646 meter persegi Kota Bengkulu.

1

Untuk itu berdasarkan hasil sosialisasi yang kami lakukan kepada warga eks RT 20 mereka mempertanyakan asal usul sertifikat tersebut.

Selain itu warga meminta ke IAIN Bengkulu dan Badan Pertanahan Nasional bersama sama masyarakat untuk mengukur ulang dan mempertanyakan asal sertifikat tersebut.

“Jangan hanya demi kepentingan pribadi dan membangun pesantren modern lalu mengabaikan kepentingan rakyat banyak,” jelasnya.

Untuk itu kami meminta kepada pihak IAIN Bengkulu untuk memikir ulang larangan tersebut dan apakah mereka tidak mampu mencari solusi terbaik untuk masyarakat yang sudah puluham tahum menggunakan lahan tersebut. (Red)

Dibaca 82 kali

Facebook comments