Skip to main content

KPK : Tersangka Kasus OTT Di Bengkulu Dipercepat Proses Hukumnya

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, saat Konferensi Pers Rapat Konsolidasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di Provinsi Bengkulu, Kamis (10-08-2017)
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, saat Konferensi Pers Rapat Konsolidasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di Provinsi Bengkulu, Kamis (10-08-2017)

Bengkulu - Pada saat Konferensi Pers Rapat Konsolidasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Provinsi Bengkulu Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Pandjaitan mengatakan bahwa pihak KPK akan segera mempercepat proses hukum terhadap para tersangka kasus OTT dugaan suap fee proyek yakni Gubernur Bengkulu non-aktif Ridwan Mukti, Lily Martiani Maddari serta dua pengusaha Rico Dian Sari dan Jhoni Wijaya.

"Proses perkembangan kasus tersebut akan segera kita limpahkan. Sesegera mungkin. Yang jelas tidak ada niatan untuk memperlambat." tegas Basaria Pandjaitan, Kamis (10/08/2017).

"Terkadang ada proses OTT yang lain. Namun penyidik tetap akan mempercepat proses hukumnya." lanjutnya. 

Sebelumnya, pada hari Rabu, 2 Agustus 2017 kemarin para tersangka kasus OTT telah menjalani rekonstruksi di tiga tempat yakni di kediaman rumah pribadi milik Gubernur Bengkulu non-aktif Ridwan Mukti. Dalam rekonstruksi tersebut berjalan kurang lebih 5 jam dengan dikawal ketat oleh aparat Kepolisian Polda Bengkulu. 

Selanjutnya, rekonstruksi dilakukan di ruang kantor Gubernur Bengkulu sekitar Pukul 15:30 WIB. kemudian rekonstruksi dilanjutkan kembali di Kantor PT RPPS pada Pukul 16:50 WIB. Dalam acara rekonstruksi yang dilakukan oleh pihak KPK tersebut digelar secara tertutup. (BN)

Dibaca 2 kali

Facebook comments