Skip to main content

KPK sudah Periksa 38 Saksi terkait Kasus Zola, berikut Daftarnya

Bengkulu
Kepala Biro Humas Komisis Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, dalam konfrensi persnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.


Jakarta - Kepala Biro Humas Komisis Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, Senin (9/4) malam mengatakan, benar ZZ resmi ditahan oleh KPK. Lalu, dirinya menjelaskan bahwa ZZ akan ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Cabang KPK di Kavling C-1.

“Penyidik hari ini melakukan penahanan terhadap ZZZ,” ujar Febri dalam konfrensi persnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Febri menambahkan, ZZ ditahan dalam dugaan kasus penerimaan gratifikasi bersama tersangka Mantan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi, Arpan pada tahun anggaran 2016-2017.

Febri mengungkapkan, sebelumnya ZZ telah tiga kali diperiksa. Pertama tanggal 22 Januari 2018, 15 Februari 2018, dan dan 9 April 2018. Pemeriksaan ZZ dan Arfan dalam kasus gratifikasi ini sudah memeriksa sebanyak 38 orang saksi, diantaranya yaitu :

  • PNS (Kadis Pendidikan Provinsi.
  • Ketua DPRD Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.
  • Direktur PT. Chalik Suleiman Kepala Kantor Perwakilan.
  • Pihak Swasta.
  • Pihak Wiraswasta.
  • Staf PPIB2B Satker Provinsi Jambi.
  • Staf Administrasi Bina Marga PUPR Provinsi Jambi.
  • PTT Bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi.
  • PNS Dinas PUPR Provinsi Jambi.
  • PTT Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.
  • Staf Sekretaris Dewan Provinsi Jambi.
  • Swasta/ Ketua LPJKD Jambi.
  • PNS Kepala ULP (Biro Pembangunan dan Kerjasama).
  • Ibu rumah tangga.
  • Karyawan PT Armada Perkasa Mobilindo (Suzuki Armada).
  • Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019.
  • Anggota DPRD Provinsi Jambi.
  • Kasie Pembangunan Bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi. (Red/JB)
Dibaca 11 kali

Facebook comments