Skip to main content

Kejati Segera Tetapkan Tersangka Temuan BPK Rp 9 M di Kabupaten Bengkulu Tengah

Kajati Bengkulu
Kajati Bengkulu

Bengkulu–Kejaksaan Tinggi Bengkulu segera menetapkan tersangka, terkait kasus dugaan temuan BPK senilai Rp 9 miliar dilingkungan Pemerintah Kabupaten Benteng tahun 2016. Kasus tersebut telah dilidik Kejati Bengkulu sejak awal 2018. 

Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Baginda Polin Lumban Gaol SH, MH, Senin (21/5) di kantornya mengatakan, sesuai dengan hasil penyelidikan pihaknya kasus temuan dari BPK di Kabupaten Benteng itu sudah cukup alat bukti.

"Kita akan melihat perkembanganya nanti yang memang pantas untuk dimajukan, bagi yang dapat mempertanggung jawabkan kita akan naikan terus. Kejati juga kembali memanggil saksi untuk  kesempurnaan berkas dalam kasus tersebut.

"ya mungkin nanti di sana- sini kita masih memanggil untuk kesempurnaan berkas ini," tegas Baginda Polin Lumban Gaul.

Data yang dihimpun dari temuan BPK senilai Rp 9 miliar tersebut berasal dari perjalanan dinas di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Benteng, Sekretariat Dewan (Setwan) Benteng, dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dijajaran Pemkab Bengkulu Tengah.(Rori Oktriyansyah)

Dibaca 898 kali

Facebook comments