Skip to main content

Kejati Bengkulu Tetapkan 3 Tersangka, Satu Orang Masih DPO

Kiri : Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Henri Nainggolan
Kiri : Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Henri Nainggolan


Bengkulu - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan tiga orang tersangka atas dugaan kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Lubuk Sini Kabupaten Bengkulu Tengah tahun 2015. Tiga tersangka diantaranya, Tamimilani selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) yang merangkap menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Samsul Bahri selaku kuasa pengguna anggaran pada Dinas PUPR tahun 2015 lalu dan Direktur CV Palem Citra Indah.

Sementara itu, untuk dua dari tiga orang tersangka tersebut yakni Tamimilani dan Samsul Bahri saat ini telah menjalani hukuman Lembaga kemasyarakatan (Lapas) kelas II A Bentiring Bengkulu dengan perkara kasus Korupsi pembangunan jalan lapen Pulau Enggano tahun 2016 lalu. 

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Henri Nainggolan, Minggu (23/12) menerangkan, pihaknya telah menunggu itikad baik selama tiga tahun dari tiga tersangaka untuk mengembalikan kerugian negara sebesar 630 juta rupiah atas temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) dalam proyek pembangunan Jalan Lubuk Sini Kabupaten Bengkulu Tengah 2015 lalu.

Akhirnya tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu berkesimpulan menetapkan tiga orang tersangka tersebut. Namun, dari ketiga orang tersangka yang telah ditetapkan tersebut satu orang tersangka berinisial D melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kejaksaan 

“Ketiganya telah kita tetapkan tersangka dan satu orang tersangka kita tetapkan sebagai DPO yakni orang ketiganya, sedangkan untuk para PPK nya saat ini sudah didalam tahanan dan juga sudah ditetapkan tersangka,” jelas Henri.

Untuk kerugian negara pada kasus Jalan Lubuk Sini-Lubuk Durian tahun 2015 sebesar 630 juta tersebut hanya dibayar sebesar 5 juta rupiah oleh para tersangka.

“Sehingga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu bersama Inspektorat, beberapa tahun yang lalu merekomendasikan untuk membawa kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi untuk ditindak lanjuti," pungkasnya.(Rori)

Dibaca 117 kali

Facebook comments