Skip to main content

Kejari Bengkulu Tahan Tersangka Mantan Kepala UPTD Pasar Pagar Dewa

Mantan Kepala UPTD Pasar Pagar Dewa, Tomas Iwan Ditahan Kejari Bengkulu
Mantan Kepala UPTD Pasar Pagar Dewa, Tomas Iwan Ditahan Kejari Bengkulu

KOTA BENGKULU - Kejaksaan Negeri Bengkulu menahan tersangka dugaan korupsi di UPTD Pasar Pagar Dewa. Tersangka yang ditahan tersebut adalah Tomas Iwan, mantan Kepala UPTD Pasar Pagar Dewa.
 
"Hasil rapat tim penyidik status Tomas Iwan ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka," kata Kajari Bengkulu melalui Kasi Pidsus Irvon Desvi Putra, Rabu (2/8/2017).
 
Sementara terkait penahanan, Kejari Bengkulu akan menitipkan Tomas Iwan di Rutan Kelas IIA Malabero Bengkulu. "Dia dijerat dengan pasal 12 huruf e dan pasal 5 ayat 2 UU Tipikor, adapun ancamannya adalah 4 tahun penjara," imbuh Irvon. (Btd)

Dibaca 6 kali

Facebook comments