Skip to main content

Kejari Bengkulu Kembalikan Barang Bukti Kasus Korupsi PT BM

Kajari Bengkulu Emilwan
Kajari Bengkulu Emilwan

Bengkulu, Viralpublik.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu mengembalikan hasil sitaan barang bukti putusan dari Pengadilan Negeri perkara tindak pidana korupsi PT Bengkulu Mandiri (PTBM) Bengkulu.

Kepala Kejari Bengkulu, Emilwan Ridwan, Kamis (31/1) membenarkan, bahwa pihaknya sudah mengembalikan barang bukti dokumen atau berkas yang berkaitan dengan dugaan korupsi PT BM dan menyatakan bahwa proses pelaksanaan putusan kasus ini prosesnya telah selesai.

“Terpidana telah menjalani proses hukuman. Berkaitan dengan uang pengganti kerugian senilai 820 juta rupiah, berdasarkan perhitungan dari BPK sudah dibayar oleh pihak terpidana termasuk denda juga sudah di bayar oleh pihak terpidana,” terang Emilwan Ridwan.

Sedikit perbedaan, kata Emilwan Ridwan, kerugian negara 820 juta yang dikembalikan terpidana, sudah disetorkan ke khas daerah sesuai amar putusan. Kemudian, untuk denda sudah disetorkan ke khas negara dan sesuai amar putusan.

“Kerugian negara kita kembalikan ke khas daerah. Kalau kita lihat per kasus, seharusnya apabila perbuatan yang dilakukan pelaku merugikan pemerintah daerah setidaknya pelaku atau terpidana mengganti kerugian itu dan penuntut umum selaku eksekutor menyetorkannya ke khas daerah, karena secara prinsip yang dirugikan pemerintah daerah itu sendiri. Namun jika perbuatan pelaku merugikan pemerintah pusat harusnya itu dikembalikan ke khas negara,” ungkapnya. 

Pengembalian kerugian negara ke khas daerah ini diketahui sampai saat ini baru dilakukan oleh Kejari Bengkulu.

Seperti diketahui sebelumnya, terdakwa kasus korupsi PT. Bengkulu Mandiri yaitu H.M Jamil, Hamdani Yakub  dan Oga Chandra divonis hukuman 1 tahun 3 bulan penjara denda Rp. 50 juta subsider 3 bulan kurungan karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan sebagaimana dakwaan primer.

Sementara kasus ini berawal dari penyidikan kasus dugaan korupsi penyertaan modal dari dana APBD Provinsi tahun 2006-2007 sebesar Rp 28 miliar kepada PT. BM mulai diusut Kejari Bengkulu tahun 2014.

Aliran dana Rp 28 miliar diterima PT BM sebanyak dua tahap. Tahap pertama tahun 2006 sebesar Rp 2,5 miliar dan tahap kedua Rp 25,5 miliar.

Dana penyertaan modal tersebut diketahui digunakan untuk kerjasama dengan pihak ketiga, salah satunya dengan CV. Kinal Jaya Putra yang bergerak di bidang pemecah batu sebesar Rp 1 miliar. (Rori Oktriyansyah) 

Dibaca 82 kali

Facebook comments