Skip to main content

Kakak Kandung Lecehkan Adiknya Sendiri

Photo Ilustrasi
Photo Ilustrasi


Bengkulu, Kepahiang - Sungguh tidak habis pikir apa yang telah dilakukan AS (22) warga Desa Embong Ijuk Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten kepahiang, lantaran telah merenggut kesucian Kuntum (14) sebanyak enam kali, dimana korban merupakan adik kandung pelaku itu sendiri.

Kapolres Kepahiang AKBP Pahala Simanjuntak melalui Kasat Reskrim AKP Yusiady, mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan pada tanggal 18 November 2018, atas kejadian tersebut korban dan Orang Tua merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut Ke Polres Kepahiang.

Kejadian tersebut sudah berlangsung mulai dari tahun 2016 sampai bulan Juni 2018. Tempat kejadian perkara (TKP) ini diantara di Pondok Kebun dan Kos - kosan pelaku di  Kecamatan Bermani Ilir Kab kepahiang.

"Selanjutnya Pada tahun 2016 sampai dengan bulan juni 2018 pelaku menyetubuhi dan mencabuli adik kandungan nya sebanyak 6  kali yang di lakukan di pondok kebun di Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang sebanyak 3  kali dan di rumah kontrakaan di tempat pelaku dan korban di Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang sebanyak 3 kali," terang kasat, Kamis (29/11).

Untuk pelaku sudah diamankan, atas perbuatan pelaku kita kenakan Pasal 81 Ayat (2) Sub Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. (Rori Oktriyansyah)

Dibaca 112 kali

Facebook comments