Skip to main content

Kadis Pariwisata Bengkulu Utara Diduga Ikut Berpolitik Praktis

pilkada serentak
politik Praktis

Bengkulu Utara – Kadis Pariwisata Kabupaten Bengkulu Utara, Kardo Manurung diduga kuat ikut terlibat dalam politik praktis untuk memenangkan pasangan petahana Mian dan Arie Septia Adinata yang kembali mencalonkan diri melawan kotak kosong pada Pilkada serentak pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang digelar pada 9 Desember 2020 mendatang.

Keterlibatan Kardo ini berdasarkan rekaman pembicaraan kepala dinas tersebut yang mengharapkan pemilik hak pilih membantu calon Petahana untuk kembali menjabat 2 periode.

Ketika di dikonfirmasikan hingga hari ini, oknum Kepala dinas tersebut, belum memberikan hak jawab, baik di hubungi melalui WhatsApp maupun di konfirmasi secara langsung di kantornya dan menurut stafnya bapak ada tamu dan tidak enak badan.

“Bapak ada diruang kerjanya beliau berpesan belum bisa di temui karena sedang tidak enak badan,” jelas staf dan pejabat dinas pariwisata Bengkulu Utara ketika didatangi kekantornya, Rabu (7/10).

Dasar hukum yang digunakan dalam netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk sanksinya.  yakni Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. Terakhir Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Jika lebih terperinci dilihat pada pasal 11 huruf C PP Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dimana ASN harus menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan. Di antaranya adalah dilarang mendekati partai politik, mempromosikan menjadi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Selain itu dilarang mendeklarasikan diri sebagai Bakal Calon atau Calon Kepala Daerah, juga dilarang foto bersama dengan Calon Kepala Daerah atau Calon Wakil Kepala Daerah dan sebagainya.

Secara rinci terkait larangan tersebut pada Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah pada Pasal 70 Ayat (1), (2), (3) dan (4).

ASN tetap memiliki hak pilih-nya, tetapi tetap dalam wilayah netralitas yang sebagaimana telah disebutkan, sehingga ASN tetap terlindungi hak-pilihnya.(Sy).
 

Dibaca 46 kali

Facebook comments