Skip to main content

Jaringan Narkoba Internasional Di Bengkulu Dikendalikan Dari Lapas Bentiring

Jumpa pers BNNP Bengkulu, Rabu (26/7/2017)
Jumpa pers BNNP Bengkulu, Rabu (26/7/2017)

BENGKULU - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu mengungkap sindikat jaringan narkoba internasional jenis sabu yang dikendalikan oleh oknum narapidana di Lapas Bentiring Kota Bengkulu. Sindikat narkoba jaringan internasional ini menjalankan jaringanya dari Malaysia, Aceh, Medan, Jambi dan Bengkulu.

Kepala BNNP Bengkulu, Nugroho Aji Wijayanto mengatakan pengungkapan terjadi pada Rabu (26/07) sekira pukul 02.30 WIB, dimana tim khusus Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Bengkulu berhasil menangkap tersangka AZ di Jalan Baru Simpang Lebong, Curup Kabupaten Rejang Lebong. Penangkapan terjadi saat tersangka turun dari mobil dan sedangduduk diwarung. 

Dari tangan tersangka inisial AZ, BNNP menyita barang bukti berupa 6 bungkus sabu yang terbungkus plastik, 1 unit mobil Xenia warna merah beserta STNK dengan Nopol BD 1708 AI, 1 buah tas ransel warna hitam, 1 buah ATM, 2 unit HP dan uang tunai sebanyak Rp 70 ribu.
 
Berdasarkan keterangan AZ, dirinya mengambil dan membawa narkotika tersebut dari Jambi berdasarkan perintah dari Oknum Napi di Lapas Bentiring inisial MH. 
 
Dari hasil pengembangan BNN Provinsi Bengkulu. AZ dan MH telah bersama-sama berperan sebagai pemilik modal (bandar). Keduanya merupakan target utama BNN Provinsi Bengkulu. 
 
Dalam hal ini, keduanya disangkakan pasal 114 ayat 2 Jo 132 Subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimum hukuman mati. (Alf)

Dibaca 8 kali

Facebook comments