Skip to main content

Warga dan Mahasiswa Minta PLTU Pulau Baai Ditutup

Warga dan Mahasiswa Minta PLTU Pulau Baai Ditutup
Warga dan Mahasiswa Minta PLTU Pulau Baai Ditutup

Bengkulu - Puluhan masa dari warga Teluk Sepang dan Mahasiswa kembali mendatangi kantor gubernur Bengkulu, Rabu (27/02).

Kedatangannya ini, masa menuntut kepada pihak Pemerintah Provinsi agar pembangkit tenaga listrik tenaga uap (PLTU) Pulau Baai ditutup. Ini dikarenakan menyebabkan kematian dini, dan juga sumber penyakit serta menjadi kontributor utama perubahan iklim.

Pada level tapak, beroperasinya PLTU batu bara, telah menyebabkan  nelayan dan petani kehilangan sumber penghidupannya. 

"Dampak PLTU itu bukan hanya lingkungan namun ikut berdampak penyakit  bahkan mengancam kematian," sampainya salah satu warga dalam orasinya. 

Berdasarkan analisis lewat diskusi terfokus dan lokakarya yang diadakan sejak September 2018, ditemukan adanya penyimpangan dokumen ANDAL seperti klaim persetujuan warga menyebutkan 92 persen warga Teluk Sepang setuju proyek tersebut. Sementara fakta dilapangan ada 429 orang yang menandatangani surat penolakan proyek dan surat tersebut dikirim ke Gubernur Bengkulu saat masih dijabat Ridwan Mukti dan diteruskan ke Presiden Joko Widodo.

Kemudian, ada penggusuran tanam tumbuh tanpa prosedur yang jelas sehingga merugikan petani hingga Rp2 miliar dan temuan lain adalah adanya indikasi pelanggaran hukum terhadap Perda RTRW Kota Bengkulu dan RTRW Provinsi Bengkulu.

Atas temuan tersebut, pada 21 Februari 2019 digelar aksi di depan kantor gubernur dengan dua tuntutan yaitu cabut izin lingkungan PLTU Teluk Sepang dan tuntaskan kasus penggusuran tanam tumbuh warga. 

Pada hari ini 27 Februari 2019 Pemerintah Provinsi berjanji akan menyelesaikan tuntutan tersebut dengan menghadirkan seluruh pihak terkait, yaitu PT. Tenaga Listrik Bengkulu, PT. Pelindo, Dinas Lingkungan Hidup dalam hal ini Tasrip, SE, Dinas ESDM, Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Bengkulu, dan para pihak terlibat lainnya.

"Kami berharap para pihak tersebut untuk hadir. Jika tidak, maka itu bentuk dari delegitimasi para pemangku kepentingan terhadap pemerintah" kata Olan Sahayu juru kampanye energi Kanopi Bengkulu.

Selain itu, menurut Olan, PT. Tenaga Listrik Bengkulu harus bertanggung jawab atas korban penggusuran tanam tumbuh, selama dua tahun mereka berjuang menuntut hak mereka akan tetapi tidak pernah menemukan jalan keluar.

Nurjanah korban penggusuran menyatakan bahwa, tuntutan atas tanah tanam tumbuh yang digusur tersebut bukanlah bentuk persetujuan atas adanya PLTU batu bara di Teluk Sepang. Akan tetapi, ini semata dilakukan karena kebun mereka digusur secara sepihak oleh PT TLB tanpa kesepahaman nilai ganti rugi.

Tidak ada lain masa menuntut  menutup  total PLTU batubara 
Teluk Sepang dan tuntaskan ganti rugi tanam tumbuh milik petani. (Rori Oktriyansyah) 

Dibaca 77 kali

Facebook comments