Skip to main content

Uangkap Sindikat Narkoba, BNNP Bengkulu Musnahkan Barang Bukti

Pemusnahan Barang Bukti
Pemusnahan Barang Bukti


Bengkulu - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu kembali berhasil mengungkap sindikat peredaran narkoba jaringan antar Provinsi Sumsel dan Provinsi Bengkulu.

Kepala BNN Provinsi Bengkulu Nugroho Aji Widjayanto melalui  Kabag Umum M. Noor  Said mengatakan saat Press Release mengatakan, Pengungkapan tersebut didasari atas penyelidikan selama satu bulan oleh Tim BNNP Bengkulu terkait peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong, tepatnya dijalan Raya Desa Tanjung Sanai yang akan mengirim Narkotika Jenis shabu ke Bengkulu kepada terduga Pelaku JA (34). 

“Kemudian anggota melakukan giat monitoring di wilayah tersebut, selanjutnya anggota melihat 4 orang. Lantas anggota menanyakan kepada terduga pelaku RA (26) terkait yang tengah dilakukan,” jelasnya, kamis (16/7).

Lanjutnya, pada saat itu anggota melihat gelagat mencurigakan, lantas anggota melakukan penggeledahan terhadap 3 buah tas berisikan 1 bungkus kertas coklat, setelah di buka diketahui didalamnya berisi serbuk kristal bening yang diduga shabu seberat 500 gram. Rencananya barang tersebut akan diberikan kepada terduga JA (34) yang berdomisili di Bengkulu. Selanjutnya terduga pelaku diamankan untuk dilakukan pengembangan.

"Dari tersangka RA( 26) anggota mengamankan barang bukti 1 buah tas selempang warna biru abu-abu merk Eiger, 1 bungkus coklat dibungkus plastik bening yang diduga berisi shabu, 1 buah Hanphone Vivo, 8 lembar uang pecahan 50 ribu. Untuk barang bukti dari tersangka JA anggota mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor, 2 unit handphone, 1 bungkusan berisi plastik klip strip merah berbagai ukuran,” ungkapnya.

Dalam hal tersebut,  Pelaku di jerat pasal 144 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 sub pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dari barang bukti yang disita dapat menyelamatkan 5000 jiwa. Selanjutnya barang bukti di musnahkan dengan cara diblender. (Rori Oktriyansyah)
 

Dibaca 24 kali

Facebook comments