Skip to main content

Tim Bapemperda DPRD Mukomuko Turun Lapangan Cek Kesiapan Perda RTRW

Bapemperda
Tim Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko turun ke lapangan untuk memastikan lokasi terkait peraturan daerah Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kabupaten Mukomuko, Jumat, (09/07).

Mukomuko - Tim Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko turun ke lapangan untuk memastikan lokasi terkait peraturan daerah Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kabupaten Mukomuko, Jumat, (09/07).

Ada tiga Kecamatan fokus kunjungan dari Tim Bapeperda yaitu Kecamatan V Koto, Kecamatan Lubuk Pinang, dan Kecamatan XIV Koto. Turut hadir dalam kunjungan tersebut Wakil Ketua I DPRD Mukomuko Nursalim, Ketua Komisi I Armansyah, Camat dan Kepala Desa setempat.

Ketua Tim Bapemperda, Busra mengatakan ini merupakan hari ke-6 dengan tujuan menindaklanjuti isi dari pasal 35 dan 37 perda RTRW tentang pertambangan bebatuan, energi dan Batu Bara. Dengan tujuan untuk memastikan lokus daerah yang akan dijadikan pusat pertambangan dan perindustrian RTRW untuk 20 tahun ke depan.

1

“Kita turun langsung kelapangan untuk mengali informasi dari bawah, untuk mendapatkan potensi SDA serta ketepatan dan kelayakan lokasi yang akan di muatkan dalam perda RTRW nantinya, apakah dampak  dari kegiatan ini terhadap lingkungan dan fasilitas yang berada di lingkup wilayah yang akan di jadikan lokus pertambangan sehinga dengan turun langsung ke lapangan bisa hasil dari Raperda ini bisa lebih sempurna “ sampai Busra

Lebih lanjut Busra menegaskan, kepada pihak kecamatan untuk menyampaikan potensi yang ada di wilayahnya untuk di masukan kedalam perda RTRW .

“Sebelumnya sudah ada tim ahli yang memetakan wilayah terkait dengan pertambangan dan indusri , untuk memastikan kita terjun langsung ke wilayah-wilayah yang sudah di petakan, karna perda ini untuk 20 tahun kedepan, jadi jangan sampai terjadi permasalahan dari dampak ketika kita salah menetapkan lokus Perda RTRW khusus untuk pasal 36 dan 37 tentang pertambangan Bebatuan, Energi dan Batu Bara, terutama dampak lingkungan dan ekositem yang berada di lingkungan pertambangan” tutup Busra (Adv)

 

Dibaca 18 kali

Facebook comments