Skip to main content

Setelah Resmi Ditahan, Kuasa Hukum Buni Yani akan Mengajukan PK

Buni Yani bersama Kuasa hukumnya Aldwin Rahadian.
Buni Yani bersama Kuasa hukumnya Aldwin Rahadian.


Bogor - Setelah resmi memulai masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jumat (1/2) malam, terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektroni (ITE), Buni Yani masih berupaya mengajukan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK).

Buni Yani bersama Kuasa hukumnya Aldwin Rahadian. mengatakan pihaknya tengah menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan PK dan akan diajukan dalam waktu dekat.

“Langkah selanjutnya, sesuai keinginan Pak Buni, kami akan mengajukan PK. Berkas-berkas peninjauan kembali sudah disiapkan, secepatnya kami akan ajukan,” kata Aldwin usai mendampingi Buni Yani di Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jumat (1/2).

Kata Aldwin, untuk mengajukan upaya hukum peninjauan kembali, salah satu syarat materiilnya adalah ditemukannya bukti baru, atau keadaan baru, atau yang disebut dengan novum.

“Ya kita sedang riset lakukan kajian. Salah satu pertimbangannya dalam putusan ada pandangan kekeliruan dan dalam putusan terdapat keterangan-keterangan yang ternyata satu sama lain saling bertentangan. Kita siapkan novum-nya,” papar Aldwin.

Ia pun menjelaskan, Buni Yani saat memulai masa hukuman dalam keadaan baik. Hal tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan sebelum masuk dalam blok masa pengenalan lingkungan (mapenaling) untuk sementara.

“Ya minta doanya saja, supaya semuanya baik. Pak Buni juga bisa menjalani masanya di sini,” terang Aldwin yang juga kuasa hukum Ahmad Dhani.

Menurutnya, Lapas Gunung Sindur lebih baik di banding Lapas Cipinang yang dihuni Ahmad Dhani. Aldwin mengaku, Buni Yani lebih leluasa karena kapasitas Lapas Gunung Sindur lebih sedikit di banding Lapas Cipinang.

“Di sini kapasitas 1.200 orang baru dihuni sekitar 1.800-an, beda dengan Lapas Cipinang kapasitas 1.000 orang dihuni 4.000-an napi,” tutup Aldwin.

Pertimbangan penempatan lapas ditentukan oleh pengadilan. Buni Yani dinyatakan bersalah karena telah melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena telah terbukti mengunggah dan mengedit video Basuki Tjahaja Purnama (BTP), dan divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung.

BTP sendiri sudah selesai menjalani hukuman bulan lalu dalam kasus penistaan agama menyusul heboh yang berawal dari video Buni Yani tersebut. (red)

 

Sumber: beritasatu

Dibaca 29 kali

Facebook comments