Skip to main content

Perkara Penipuan Minyak Non-Subsidi, Polda Bengkulu Masih Melengkapi Berkas

Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Sudarno
Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Sudarno

Bengkulu - Menyikapi pertanyaan publik soal kasus dugaan pemesanan solar non subsidi sebanyak 20 ton dari PT Mitra Cahaya Bersaudara (MCB) yang diduga dilakukan dua orang beinisial  RM dan SN, sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Bengkulu beberapa waktu lalu.

Kemudian penyidik Polda Bengkulu saat ini masih melengkapi berkas perkara kedua tersangka untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.

Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Supratman melalui Kabid Humas AKBP Sudarno saat dikonfirmasi, Senin (11/2) mengatakan, untuk kasus dugaan tersebut masih dalam proses melengkapi berkas perkara dan sesegera mungkin berkas dikirim ke Kejaksaan jika sudah lengkap.

“Sementara masih lengkapin berkasnya, dan sesegera mungkin berkas dikirim ke kejaksaan bila sudah lengkap," jelas Kabid Humas.

Sementara diketahui bersama, kejadian ini berawal pada bulan November 2017. Pengurus Koperasi MS mendatangi PT MCB dalam hal ini diwakili Yogi Adi. 

Dalam kedatangan itu, pengurus Koperasi MS mau mengontrak BBM jenis solar Industri, dan hal itu disetujui PT MCB. Pada 8 Desember 2017, korban (PT MCB, red) mengirim BBM jenis solar industri tersebut sebanyak 20 ton dengan harga per liternya Rp 8.600. Dengan nilai pembayaran mencapi Rp 172 juta.

Pengiriman minyak pun sudah diterima Koperasi MS tersebut secara utuh, namun saat ditagih pengurus koperasi MS tak kunjung membayar. 

Merasa menjadi korban penipuan akhirnya pihak PT MCB melaporkan kejadian ini ke Polda Bengkulu untuk diproses lebih lanjut. Karena dalam kasus ini kerugiannya yang dialami korban atau PT MCB mencapai Rp 172 juta. (Rori Oktriyansyah) 

Dibaca 30 kali

Facebook comments