Skip to main content

Penempatan ASN Dalam Sebuah Jabatan Harus Melalui Tahap Seleksi

ASN
Penempatan ASN Dalam Sebuah Jabatan Harus Melalui Tahap Seleksi

Bengkulu -  Komisi I DPRD kota Bengkulu menggelar hearing dengan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bengkulu terkait penyederhanaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan penempatan ASN dalam sebuah jabatan harus melalui proses seleksi, Rabu (20/1).

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu Nuzuludin, SE mengatakan untuk penyederhanaan OPD harus dilakukan dengan sebijak mungkin dengan mempertimbangkan percepatan sistem kerja.

1

"Penyederhanaan OPD harus dilakukan sebijak mungkin dengan mempertimbangkan percepatan sistem kerja serta mendorong efektivitas dan efisiensi organisasi," ujar Nuzuludin.

Ia menambahkan selama ini penempatan pejabat banyak tidak sesuai dengan tupoksi dan keahliannya sehingga banyak kegiatan yang tidak berjalan sesuai dengan peruntukannya.

Sementara itu anggota Komisi I lainnya H. Ariyono Gumay, S. STP mengatakan konsep penempatan ASN dalam sebuah jabatan merupakan tindak lanjut dari proses seleksi, yaitu menempatkan ASN dalam jabatan/pekerjaan yang membutuhkannya sekaligus mendelegasikan authority kepada orang tersebut.

"Untuk jabatan eselon II saat ini sudah melalui tahap seleksi dan kedepannya diharapkan untuk eselon III dan IV juga harus dilaksanakan tahap seleksi sehingga betul betul didapat pejabat yang handal," katanya.

Sedangkan anggota komisi I lainnya, Kusmito Gunawan, SH.MH  menjelaskan demi memenuhi azas Keadilan Profesi,  BKPP perlu melakukan pendataan terhadap ASN dan atau Pejabat yang sudah lama menempati sebuah jabatan tertentu sehingga tidak terjadi kecemburuan sosial antara ASN lama dan baru. (Adv)

Dibaca 8 kali

Facebook comments