Skip to main content

Pemkot Akan Tutup Toko Modern Tak Miliki Izin

Toko Modern Tak Miliki Izin
Pemkot Akan Tutup Toko Modern Tak Miliki Izin

Bengkulu – Wakil Walikota Bengkulu, Dedi Wahyudi berjanji akan bertindak tegas dan menutup toko modern  yang tidak memiliki izin sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu dalam menegakan Peraturan Daerah (Perda).

“Jika ditemukan ada toko moderen seperti (Indomaret dan Alfamart) tidak memiliki izin maka akan kita tindak tegas dan bila perlu kita tutup sampai mereka mengurus izin,” ungkap Dedy. Rabu (03/03).

Untuk itu Dedy meminta kepada para pengusaha agar memperhatikan izin usahanya. Jika belum memiliki izin segera mengurusnya.

Ia menambahkan jika tidak segera diurus akan dilakukan tindakan tegas dengan menutupnya,” tambahnya.

Pemkot Bengkulu tidak main-main dengan siapapun yang tidak taat azas yang telah ditentukan. Terlebih saat ini Kota Bengkulu sedang menggerakkan sektor UMKM.

“Nanti akan saya perintahkan Satpol PP untuk melakukan penertiban dan memberikan peringatan kepada toko modern yang belum memiliki izin usaha. Kalau tidak juga diurus nanti kita turun langsung ke lapangan untuk bertindak tegas,” demikian Dedy.

Sebelumnya, Senin (01/03), Gabungan Komisi DPRD Kota Bengkulu melakukan sidak ke kantor PT. Indomarco Prismatama Bengkulu yang terletak di Kelurahan Betungan.

Dalam kesempatan ini, pimpinan rombongan yakni Ketua Komisi I DPRD Teuku Zulkarnain di hadapan manajemen PT. Indomarco Bengkulu mengatakan tujuan sidak ialah untuk memastikan ada atau tidaknya izin operasional gerai Indomaret.

Menanggapi ha tersebut, Area Manager PT. Indomarco Prismatama Bengkulu, Budiono mengakui pihaknya belum mengantongi izin operasional terhadap 72 gerai Indomaret yang telah berdiri. Ia juga mengakui izin yang dimiliki pihaknya hanyalah izin usaha PT. Indomarco Prismatama yang terinput dalam sistem OSS.

Dikatakan Budiono, saat ini pihaknya tengah melakukan proses penginputan izin usaha tersebut dalam website perizinan DPMPTSP.

“Saat ini kami sedang melakukan penginputan izin OSS tersebut dalam website DPMPTSP. Tinggal menunggu pihak Pemkot yang mengkonfirmasinya,” jelas Budiono.

Sementara itu, perwakilan DPMPTSP yakni Afri Chandriani mengatakan selama periode 2019-2020 pihaknya telah menyurati PT. Indomarco Prismatama untuk memperbaiki dan melengkapi dokumen perizinan.

“Dari 72 berkas gerai Indomaret yang sedang diurus izin usahanya di DPMPTSP, sebanyak 30 berkas gerai Indomaret ditunda prosesnya karena tidak sesuai persyaratan dan tidak lengkap. Jadinya 30 gerai ini ditunda prosesnya dan telah kami koordinasikan ke PT. Indomarco, penundaan dikarenakan berkas tidak lengkap dan tidak sesuai persyarata,” ujar Afri. (Red)
 

Dibaca 4 kali

Facebook comments