Skip to main content

Pemkab Lebong Akan Gugat Soal Tapal Batas Ke Mahkamah Agung

Tapal Batas
Ilustrasi, sumber : Google

Lebong – Pemerintah Kabupaten Lebong akan menggugat masalah tapal batas ke Mahkamah Agung (MK) karena sudah puluhan tahun persoalan tapal batas antara Kabupaten Lebong dan Bengkulu Utara (BU) sampai saat ini belum juga kunjung usai.

"Kita akan mempertahankan bumi Swarang Patang Stumang secara utuh, khususnya untuk Kecamatan Padang Bano melalui jalur hukum," Hal itu disampaikan oleh Bupati Lebong Kopli Ansori usai memimpin rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) jajaran antara sektor kegiatan audensi mengambil pokok dari garis benang merahnya, Senin (10/5).

Ia menambahkan selain melakukan persiapan dan membentuk tim teknis guna melakukan gugatan beserta proses dan langkahnya kedepan, Permendagri Nomor 20 Tahun 2015 dengan surat keputusan Gubernur Bengkulu.

Tidak hanya menggugat ke Mahkamah Agung (MA) termasuk Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), soal Permendagri dan SK gubernur Bengkulu yang terindikasi

“Insyallah kita akan menjalankan dua-duanya, terkait Permendagri Nomor 20 Tahun 2015 dengan SK Gubernur, karena dari itu sudah jelas bahwasanya Permendari itu keluar, berdasarnya surat rekomendasi dari pada gubernur, dasar surat rekomendasi gubernur itu berdasarkan sepakatan, ternyata kesepakatan itu sebelumnya sudah dibatalkan, dicabut tidak bisa digunakan lagi,” papar Bupati diakhir. (Red)
 

Dibaca 12 kali

Facebook comments