Bengkulu - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, menggelar sidang paripurna pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan anggota DPRD hasil Penggantian Antar Waktu (PAW) masa jabatan 2014-2019. Anggota dewan baru yang dilantik yaitu Ir. Darman menggantikan kursi Riswan Veri yang telah meninggal pada tangal 18 Agustus 2018.
“Dengan ini, saudara Darman resmi menggantikan saudara Riswan Veri yang meninggal dunia sebagai anggota DPRD Provinsi Bengkulu dapil Lebong dan Rejang Lebong,” kata Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri, Senin (25/3).
Lanjut ihsan, dengan pelantikan ini, Darman berkewajiban menjalankan amanat sebagai wakil rakyat selama sekitar 6 bulan ke depan. Kepada saudara yang dilantik, sudah terpikul dipundaknya tugas dan tanggung jawab kedewanan.
“Jangan diartikan sumpah jabatan ini secara formal saja, namun harus dilakukan dengan tanggung jawab sepenuhnya setelah melakukan sumpah ini,” unjarnya.
Setelah dilantik, maka dituntut kemampuan untuk memahami untuk menjalaankan tugas sesuai kewengan dan peraturan perundang-undangan. Efektif sisa jabatan berlaku 6 bulan sesuai peraturan yg berlaku.
“Agar dapat menyesuaikan diri dan mematuhi tatib dewan sebagai pedoman,” pungkasnya.
Usai pelantikan, Ir Darman mengatakan, ia siap menjalankan amanah yang telah dititipkan. Dirinya mengaku segera beradaptasi untuk menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Provinsi Bengkulu.
“Secepatnya saya akan beradaptasi Karena ini tugas, saya harus menerima dan menjalankan dengan sebaik mungkin,” tutupnya. (Tv)
Facebook comments