Skip to main content

Bejat,  7 Pria Gilir 4 Orang Anak Dibawah Umur  

hukum
ilustrasi google

Bintuhan – Tujuh orang pria dewasa yakni J (18), R (40), N (34), W (24) dan B (18)  saat ini sudah diamankan unit PPA Satreskrim Polres Kaur dan dua orang lagi masih buron melakukan perbuatan bejat dengan menggilir empat orang anak dibawah umur, sebut saja Bunga (13), Melati (15), Mawar (15) dan Mekar (16), warga Kecamatan Padang Guci Hulir (Pagulir) Kabupaten Kaur.

Kapolres Kaur, AKBP Dwi Agung Setyono S IK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Indro Wita Yuda Prawira S.TK SIK, Senin (15/11) membenarkan pihaknya telah mengamankan  lima orang tersangka yang salah satunya ASN sudah kita amankan di Polres dan untuk tersangka lain masih kita lakukan pengejaran.

Berdasarkan informasi peristiwa pencabulan anak di bawah umur yang dialami empat gadis belia itu terjadi Kamis (11/11) sekitar pukul 11.30 WIB di kebun karet di Kecamatan Kaur Utara.

Terungkapnya aksi pencabulan ini bermula dari salah satu orang tua korban melaporkan jika anaknya sudah lama tidak pulang ke rumah dan setelah mendapati anaknya orang tua korban lalu mengintrograsi korban dan ia mengakui jika korban pencabulan yang dilakukan tujuh pria dan salah satunya bersatus ASN.

Mendengar pengaduan anaknya, orang tua korban langsung melaporkannya kepihak berwajib. Setelah itu polisi langsung menindaklanjuti laporan korban dan teryata setelah dilakukan pemeriksaan terhadap salah satu korban ternyata korban pencabulan ini ada empat orang dengan pelaku tujuh pria.

“Terakhir pencabulan ini dilakukan tersangka itu Kamis (11/11) lalu di sekitar kebun karet, dan untuk sementara ini TKP pencabulannya ada empat TKP di Kecamatan Kaur Utara.

Untuk keterlibatan korban dan juga pelaku lain masih terus kita kembangkan dan tersangka kita jerat dengan pasal 81 atau pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak,” jelas Kasat.(***)

Dibaca 122 kali

Facebook comments