Skip to main content

Motor Hilang, Ponakan Diringkus Polisi

Terduga Pelaku Berhasil Diamankan
Terduga Pelaku Berhasil Diamankan

Kepahiang - Polsek Kabawetan berhasil meringkus AP(29) yang diketahui telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) diparkiran PT. SMM Kecamatan Kabawetan Kabupaten Kepahiang.

Kapolres Kepahiang AKBP Pahala Simanjuntak, S.I.K melalui Kapolsek Kabawetan Ipda Firman Syahputra,SH membenarkan, Jumat (24/05) berdasarkan Lp / B-34 / I / 2019 / BKL / KPH / KABAWETAN, tanggal 08 Januari 2019, mengatakan telah meringkus pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor di halaman parkir PT. SMM Kecamatan Kabawetan Kabupaten Kepahiang.

"Iya benar, kita mengamankan pelaku tindak pidana pencurian sepeda milik Karyawan PT. SMM,  Kecamatan Kabawetan, Kabupaten Kepahiang kejadian tersebut Pada hari Selasa tanggal 08 Januari 2019 sekitar jam 18.10 wib pada saat korban akan bekerja di PT. SMM kecamatan. Kabawetan,  kemudian memarkirkan kendaraannya di parkiran  dan tidak lama kemudian korban melihat bahwa sepeda motornya jenis Honda Beat warna putih biru  dengan nomer polisi(nopol)) BD270 GG. Sudah tidak ada lagi dan kemudian korban melaporkan hal tersebut ke polsek kabawetan," ujar Kapolsek 

Ditambahkan Kapolsek Kabawetan menyampaikan, terduga pelaku telah dilakukan penyelidikan oleh pihak polsek kabawetan dan dilakukan pengecekan ke rumah korban, bahwa kunci cadangan dan BPKB sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi.

"Setelah itu, kita dilakukan penangkapan terhadap tersangka AP yang juga merupakan keponakan korban yang telah membawa kabur sepeda motor milik korban  beserta surat BPKB menggunakan kunci cadangan yang diambil dari rumah korban, membawa kabur ke daerah pasmah Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel). Selain itu, pelaku menggadai sepeda motor tersebut ke Desa Sungai Pinang Kecamatan. Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas," jelas Kapolsek 

Kemudian pada hari Jum'at tgl 24 Mei 2019 pihak Polsek Kabawetan dibantu oleh Polsek Muara Lakitan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sepeda motor.

"Pasal yang disangkakan pelaku akan dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkas Kapolsek. (Rori Oktriyansyah) 

Dibaca 59 kali

Facebook comments