Skip to main content

Mantan Pegawai Bank BPD Curup Dibekuk Jaksa

Mantan Pegawai Bank BPD Curup Dibekuk Jaksa
Mantan Pegawai Bank BPD Curup Dibekuk Jaksa

Bengkulu - Mantan Pegawai Bank Pemerintah Daerah (BPD) Cabang Curup Drs. M. Taufik dibekuk oleh tim Intel Jaksaan Agung dan dan tim Kejaksaan Tinggi Bengkulu, terpidana atas kasus tindak pidana korupsi Pengajuan Kredit pada BPD cabang Curup tahun 1995 dan 1996 dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong. 

Diketahui Drs. M.Taufik merupakan terpidana korupsi kasus Pengajuan Kredit pada BPD cabang Curup tahun 1995 dan 1996  berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor:1259 K/pid/2003 tgl 19 februari 2004 terdakwa M.Taufik akhirnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong.

Dari Korupsi  dengan total Kerugian Negara sebesar Rp. 1.091.777.789,00 (Satu milyar Sembilan puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh Sembilan  rupiah) dengan hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara denda Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) serta uang pengganti sebesar Rp. 341.777.789,00 (Tiga ratus empat puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh Sembilan rupiah).

Kajati Bengkulu Amanda Syah Arwan, SH,MH melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Marthyn Luther membenarkan, Selasa(26/02) mengatakan adanya penangkapan seorang terpidana dan DPO korupsi korupsi kasus Pengajuan Kredit pada BPD cabang Curup.

"Ya Benar,tim kejaksaan tinggi Bengkulu di back up tim kejaksan Agung menangkap salah satu DPO terpidana korupsi, menerut informasi iya besok di bawak ke Bengkulu," jelas penkum. (Rori Oktriyansyah)

Dibaca 266 kali

Facebook comments