Skip to main content

Leasing TAF Bengkulu Lakukan Perampasan Tanpa Adanya surat Keputusan Pengadilan 

Leasing TAF Bengkulu Lakukan Perampasan Tanpa Adanya surat Keputusan Pengadilan 
Leasing TAF Bengkulu Lakukan Perampasan Tanpa Adanya surat Keputusan Pengadilan 

Bengkulu - Perampasan Kendaraan bermotor dari pembelian secara kredit akhir-akhir ini sangat gencar dilakukan oleh oknum Leasing / Finance atau Debkolektor Internal Leasing terlebih lagi yang dalam hal ini Debkolektor Eksternal atau yang disering disebut sebagai Debkolektor pihak ketiga.

Maraknya perampasan kendaraan bermotor baik mobil ataupun motor nyaris tidak ada penyelesaian yang baik bagi konsumen sebagai debitur, pihak Debkolektor leasing layaknya lebih berkuasa daripada aparat penegak hukum dalam hal penanganan tunggakan kredit mobil ataupun motor.

Kasus Perampasan Mobil oleh Debkolektor Leasing Toyota Auto Finance ( TAF) yang dikendarai 'Rio Abi Mayu' dari pinjam pemakaian unit mobil Toyota  Calya Nopol BD. 1068 EA atas nama pemilik 'Dewi Anggraini' hingga kini sudah 10 hari berlalu, yang telah dilaporkan kejadian perampasan tersebut ke Polresta Bengkulu Polda Bengkulu pada hari yang sama waktu terjadinya perampasan oleh oknum Debkolektor Leasing TAF ( Senin - Selasa 22 - 23 Mei 2023) belum juga ada penangkapan oknum perampasan mobil.

Saat kejadian perampasan Mobil Toyota Calya Nopol BD. 1068 EA atas kepemilikan ibu 'Dewi Angraini' warga kota Bengkulu Provinsi Bengkulu dikonfirmasi kepada Kepala Cabang Leasing Toyota Auto Finance (TAF) Bengkulu 'Heru' melalui Kepala Bagian Penagihan Leasing TAF atas nama 'Framsiska', saat ditanyakan perihal perampasan Mobil Toyota Calya Nopol BD. 1068 EA atas kepemilikan ibu 'Dewi Angraini' mengungkapkan, " Mobil Toyota Calya Nopol BD. 1068 EA atas kepemilikan ibu 'Dewi Angraini memang benar sudah di lakukan penyitaan oleh pihak Leasing TAF Bengkulu" ucapnya.

Lebih lanjut ketika dikonfirmasi bahwa penyitaan yang dimaksud adalah tindakan perampasan atau tindak pidana perampasan, Framsiska menanggapi,

" semua proses penyitaan sudah semua sesuai dengan prosedur leasing TAF Bengkulu, kalaulah pihak lain menyatakan hal tersebut perampasan, tapi ini adalah penyitaan karena konsumen yang bersangkutan sudah nunggak 3 bulan atau kalau istilah di Leasing TAF Bengkulu telah Over Due  60 hari lebih, jadi karena sudah nunggak 3 bulan sesuai prosedur Leasing TAF diserahkan penanganannya ke pihak Debkolektor Eksternal,” ungkapnya.

saat disinggung mengenai kelengkapan proses perampasan, apakah sudah melalui Keputusan Pengadilan, 'Framsiska' mengakui, 

" Keputusan Pengadilan untuk penyitaan Mobil Toyota Nopol BD 1068 EA tidak ada, karena sudah ada fidusia nya, jadi Leasing TAF Bengkulu mengacu kepada perjanjian kontrak dan fidusia,,” imbuhnya.

lebih lanjut dipertanyakan mengenai sertifikat fidusia yang di acu oleh Leasing TAF Bengkulu, apakah fidusia yang dimaksud sudah mendapatkan penetapan pengadilan untuk penyitaan kendaraan Mobil Toyota Calya atas nama Dewi Anggraini Nopol BD. 1068 EA, Framsiska mengakui tidak ada.

"Penetapan pengadilan untuk fidusia penyitaan kendaraan Mobil Toyota Calya atas nama Dewi Anggraini Nopol BD. 1068 EA juga tidak ada",  tutupnya. (Red)
 

Dibaca 65 kali

Facebook comments