Bengkulu - Dibalik tenggelamnya Kapal KM Arung Samudra, kapten kapal terancam hukuman pidana 15 tahun kurungan penjara. Pasalnya diduga tidak memiliki surat izin saat berlayar, Sabtu (11/08)
Kepala Direktorat Polisi Air ( Dirpolair) Polda Bengkulu, Komisaris Besar Polisi ( Kombes Pol) Hindra setelah usai konfrensi pers mengatakan di depan keluarga korban, bahwa kapal KM Arung Samudra tersebut tidak memiliki ijin untuk melakukan pelayaran.
"Menurut hasil dari pemantauan kami dilapangan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap kapten kapal yang selamat, surat ijin berlayarnya sedang di urus dan sampai sekarang sampai satu setengah tahun belum keluar, berarti secara otomatis tidak memiliki izin," Terang Hindra.
Lanjutnya, sesuai dengan Undang - Undang Pelayaran Nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan, setiap kapal berlayar wajib memberikan ijin. Apabila tidak ada ijin akan di berikan sanksi dan hukuman yang di berikan sesuai dengan akibat resiko yang di timbulkan.
"Kalau misalkan menimbulkan korban jiwa, ancaman diatas 8 tahun bahkan sampai 15 tahun, karena mengakibatkan korban meninggal dunia, kita harapkan ketiga korban yang belum di temukan ini selamat, namun apabila yang tiga ini tidak selamat otomatis ancamannya akan berat, yang kita mintai pertanggung jawaban adalah kapten kapalnya karena tidak ada ijinnya tadi,”ungkapnya.
Kemudian Hindra juga menegaskan, walaupun upaya pencarian sudah berakhir, namun akan mengupayakan pencarian melalui cara lain dengan menghubungi satuan polisi terdekat yang berkaitan dengan tugas operasional disisi pantai, koordinasi dengan Polisi Air Sumatera Barat, Polisi Air Metawai agar melakukan koordinasi dengan jajaran untuk meminta bantuan dari nelayan sekitar untuk ikut melakukan pencarian.
"Kita akan terus berupaya melakukan pencarian dengan cara lain, sampai kapanpun dan sampai korban di temukan, "Tutup Hindra.(Rori)
Facebook comments