Skip to main content

Kantor Bea dan Cukai Bengkulu Musnahkan Berbagai Barang Sitaan

Bengkulu
Pemusnahan barang sitaan tahun 2017, oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkulu.


Bengkulu - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkulu, memusnahkan barang sitaan tahun 2017. Barang sitaanyang dimusnahkan tersebut yakni 204.550 batang rokok berbagai merk, ?MMEA sebanyak 3.016 botol (909,8 ltr), kosmetik dan suplemen lainnya sebanyak 279 pcs, Liquid (Rokok Elektrik) sebanyak 360 pcs, Sex Toys sebanyak 2 pcs dan 70 pcs dari berbagai jenis barang lainnya.

Total dari nilai barang yang dimusnakan tersebut mencapai Rp.252.025.000,00. dan potensi kerugian negara di Bea Cukai sebesar Rp.133.436.850,00. ?Pemusnahan dilakukan dengan cara dilindas dengan alat berat (Tamper Roller) dan dibakar bertempat di halaman kantor Bea dan Cukai Bengkulu, Kamis (14/12/2017).

Pemusnahan barang-barang tersebut merupakan hasil dari penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean C Bengkulu pada tahun 2017. 

Total penindakan yang dilakukan Kantor Bea dan Cukai Bengkulu pada periode Januari-Oktober 2017, sebanyak 134 kali penindakan atas pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai yang diperoleh melalui kegiatan operasi patas peredaran barang kena cukai (Rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol).

Pelanggaran di bidang Kepabeanan didominasi oleh barang impor melalui kiriman pos yang termasuk kategori barang larangan, dan pembatasan yang tidak dapat memenuhi perizinan impor yang dipersyaratkan.

Sedangkan atas pelanggaran di Bidang Cukai meliputi MMEA (minuman mengandung etil alkohol) golongan B dan C tanpa dilekati pita cukai, dan hasil tembakau berupa rokok ilegal yang dikemas tanpa dilekati pita cukai (polos), dilekati pita cukai bekas, dan dilekati pita cukai palsu yang berpotensi merugikan keuangan negara karena tidak melunasi cukai sesuai ketentuan. (Isil)

Dibaca 30 kali

Facebook comments