Skip to main content

Jual Ganja, Dua Pemuda Ditangkap Ditresnarkoba Polda Bengkulu

.
Bb

Viralpublik.com - Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu berhasil meringkus dua orang penjual narkoba jenis ganja dengan barang bukti 10 paket ganja siap edar.

Dua orang terduga pelaku penjual ganja berinisial MA (21) Wargq Jalan Meranti 2 Rt 011 Rw 003 kelurahan Sawah Lebar kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu dan rekanya EA (19) warga Jalan Kenari No. 12 Rt. 01 RW 01 kelurahan Anggut Dalam kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu. Kedua terduga pelaku ditangkap di Jalan Meranti 2 Rt 011 Rw 003 kelurahan Sawah Lebar kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu.

Kedua terduga pelaku ditangkap berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika, lalu masyarakat menghubungi anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu, kemudian anggota melakukan penyelidikan dan tidak lama kemudian dilakukan penangkapan terhadap Avit dan Erik.

Saat dilakukan penggeledahan di TKP, ditemukanlah 10 (Sepuluh) paket narkotika gol I jenis ganja, 3 (tiga) buah papir, 1 (satu) ikat Ranting ganja , 1 (Satu) unit Hp merek oppo, 1 (satu) unit sepeda motor merek scoopy.

 

Dibaca 6 kali

Facebook comments