Skip to main content

Jadi Tersangka KPK, Gubernur Minta Maaf dan Menyatakan Mengundurkan Diri Dari Gubernur

OTT KPK
OTT KPK

Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama istrinya dan pihak swasta, Rabu (21/6/2017). 

Penetapan status tersangka tersebut setelah KPK melakukan pemeriksaan intensif kepada Gubernur, istrinya Lily Martiani Maddari dan pihak swasta.  

Dalam pernyataannya, Gubernur juga menyampaikan permohonan maaf serta menyatakan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Gubernur Bengkulu dan Ketua DPD Partai Golkar provinsi Bengkulu.  

"Saya menyatakan mengundurkan diri dari ketua Golkar dan dari Gubernur Bengkulu," sampai Ridwan Mukti dilansir dari metrotvnews.com, Rabu (21/6/2017).

Untuk diketahui, Gubernur Bengkulu dan istrinya serta pihak swasta telah terjaring OTT dan pengembangan oleh KPK, Selasa (20/6/2017) kemarin. Setelah menjalani pemeriksaan di Polda Bengkulu, Gubernur dan istrinya serta pihak swasta diboyong KPK ke Jakarta. Sesuai janjinya, KPK akan menyematkan status hukum setelah selambatnya 1 x 24 jam.

Dibaca 4 kali

Facebook comments